Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB, – Komisi Pemilihan Umum (KPU Berau), telah mengirimkan surat kepada pihak RSUD Abdul Rivai terkait proses pindah memilih bagi para pasien, agar pada  pemilihan kepala daerah  27 November 2024 mendatang dapat tetap memberikan hak suaranya.

Surat tersebut juga telah mendapatkan respon dari pihak rumah sakit. Berupa tindaklanjut atas penyampaian data pasien yang dirawat hingga masa pemilihan berlangsung.

Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar Sinatria, mengatakan surat balasan tersebut telah sampai H-7 hari pemilihan.

“Sudah ada koordinasi kami bersama pihak rumah sakit,” kata Bepi-sapaan dia, dikonfirmasi awak berauterkini.co.id, Senin (25/11/2024).

Kendati komunikasi dengan pihak rumah sakit telah terbangun, hingga saat ini belum diketahui jumlah kebutuhan surat suara di lokasi khusus tersebut.

“Itu belum,” sebut Bepi.

Pihaknya mengupayakan, seluruh pihak tetap akan mendapatkan hak suaranya. Khususnya para warga Berau yang memiliki tanda domisili di Bumi Batiwakkal alias KTP.

“Kami masih upayakan,” sebut dia.

Nantinya, jika  koordinasi tersebut tak berjalan mulus, Bepi menyebut, para pasien tak akan mendapatkan haknya untuk memilih.

Sebab, dalam proses penentuan tersebut mesti melalui pengawasan dari pihak Bawaslu dan pelaksanaan dari KPU Berau.

“Ada tahapan yang harus dilalui,” bebernya.

Sebagai informasi, KPU Berau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Berau di Pilkada 2024 berjumlah 198.347 pemilih, dengan rincian pemilih 106.139 laki-laki dan 92.208 pemilih perempuan.

Para pemilih terbagi di 496 TPS. Termasuk 3 TPS khusus yakni di Rutan Tanjung Redeb, Tanjung Batu dan Segah. (*)