Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas Tanjung Redeb tetap aktif memberlakukan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), meskipun saat ini berkantor di lokasi sementara di Jalan Durian I.

Kepala Puskesmas Tanjung Redeb, Kasran, mengatakan bahwa penerapan KTR telah menjadi kewajiban di setiap fasilitas umum di daerah tersebut, sehingga tidak bisa ditawar meskipun kantor puskesmas belum berada di gedung permanen.

Penerapan KTR di Kabupaten Berau diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan memberikan hak kesehatan bagi anak-anak, pasien, serta warga yang tidak merokok.

“Alhamdulillah, kami konsisten menerapkannya,” tegas Kasran, Selasa (19/11/2024).

Dia menambahkan, hingga saat ini di lokasi puskesmas sementara, belum ada laporan warga yang merokok di kawasan puskesmas. Meskipun tidak ada rambu atau pengumuman yang terpasang di dinding, para pengantar pasien tetap merokok di luar kawasan puskesmas.

“Ada yang antar pasien, mereka merokoknya di luar,” ujarnya.

Kasran juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya telah memastikan bahwa 61 pegawai tenaga kesehatan (nakes), termasuk petugas kebersihan, siap bertindak untuk melarang oknum yang merokok sembarangan di area puskesmas.

“SDM kami sudah komitmen terkait aturan ini,” tegasnya.

Meski sudah enam bulan beroperasi di puskesmas sementara, Kasran mengakui pihaknya belum menempelkan pengumuman khusus mengenai larangan merokok. Namun, peringatan dan pemberitahuan secara lisan sering dilakukan oleh petugas kesehatan agar tidak ada pihak yang terganggu akibat aktivitas merokok.

“Kalau sudah tahu itu kawasan umum, maka harus sadar bahwa merokok di sana tidak diperbolehkan,” pungkasnya.*/ADV)