Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Pemkab Berau memulai tahap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau untuk periode 2016-2036. Tahap pertama dimulai dengan konsultasi publik yang digelar di Balai Mufakat, Selasa (12/11/2024).

Revisi Perda RTRW ini menjadi agenda wajib bagi seluruh daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Pemerintah Provinsi Kaltim memberlakukan Perda Nomor 1/2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042.

Proses ini juga dilatarbelakangi oleh penetapan Ibukota Nusantara (IKN) yang mengharuskan daerah penyanggah, termasuk Berau, untuk menyesuaikan arah pembangunan wilayah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, menekankan pentingnya sinkronisasi dalam revisi RTRW ini.

“Kita diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sinkronisasi, agar rencana pembangunan di Berau dapat berjalan seiring dengan rencana Provinsi Kaltim dan IKN,” ujar Agus.

Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Februari 2023.

“Rekomendasi tersebut akan menjadi acuan Pemkab Berau dalam memastikan arah pembangunan Bumi Batiwakkal untuk dua dekade mendatang,” jelas Agus.

Pjs Bupati berharap agar semua pihak terkait, termasuk Pemkab Berau, DPRD, OPD, instansi vertikal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, BUMD, serta NGO, dapat berkolaborasi dalam pemetaan pembangunan di Berau.

“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Berau,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk berperan aktif dalam menyampaikan ide dan gagasan, termasuk mengkritisi arah pembangunan yang akan datang.

“Partisipasi aktif dalam diskusi ini sangat penting, karena sikap kritis akan berdampak positif terhadap konsentrasi pemerintah dalam menjalankan program-programnya,” tambahnya.

Agus menekankan bahwa revisi Perda RTRW ini juga sangat penting dalam menarik investasi ke Berau. Dengan adanya aturan yang jelas tentang tata ruang, diharapkan dapat mempermudah investor dalam menentukan lokasi pembangunan.

“Ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah,” ujar Pjs Bupati.

Konsultasi publik yang digelar menjadi bagian penting dari proses revisi ini. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan arah pembangunan Berau yang lebih baik di masa depan.(adv)