Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, mengaku kecewa atas terungkapnya kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat kampung dalam Pilkada Berau 2024. Dugaan tersebut melibatkan seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) yang diduga terlibat dalam praktik politik uang.

Agus menegaskan, dirinya sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kampung untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Peringatan tersebut sudah disampaikan sejak awal masa kampanye berlangsung.

“Saya sudah sering memberikan peringatan soal netralitas. Ini sudah sering saya tekankan,” ujar Agus, Senin (11/11/2024).

Menyusul laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian, Pjs Bupati Berau itu meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Silakan diproses, ini negara hukum. Saya tidak akan menghalangi proses yang sedang berjalan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Agus tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan hukum kepada terduga pelanggar, yakni oknum Kakam yang bersangkutan. Ia akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Berau untuk memberikan bantuan hukum jika diperlukan.

“Nanti kami akan bahas terkait teknis pendampingannya,” ujarnya.

Agus mengingatkan seluruh aparat kampung dan ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Pilkada berlangsung. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi hingga Pilkada selesai.

“Saya sudah keliling ke kecamatan dan mengingatkan persoalan ini berulang kali. Jangan sampai ada pelanggaran yang merusak jalannya Pilkada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan aparat kampung dalam praktik politik uang dalam Pilkada Berau 2024 telah memasuki tahap penyidikan di Polres Berau. Laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau disertai bukti video yang menunjukkan seorang Kakam di Kecamatan Tabalar sedang memberikan uang kepada peserta kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menjelaskan bahwa bukti tersebut kini sedang disidik oleh pihak kepolisian. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pasal 71 ayat 1 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa (Kakam) dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Ira.

Ira menambahkan bahwa praktik politik uang ini jelas melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan Pilkada.(*)