TANJUNG REDEB,- Dinas Pangan Kabupaten Berau akan menyalurkan bantuan kepada 19 kampung yang berstatus rentan rawan pangan. Bantuan tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan akses pangan dan mendukung ketahanan pangan masyarakat di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, mengatakan bahwa pada tahun 2024, tercatat sebanyak 14 kampung di Berau berstatus daerah agak rentan rawan pangan. Setiap tahun, pihaknya rutin menyalurkan bantuan untuk daerah-daerah yang termasuk dalam kategori rentan pangan.
“Bantuan ini akan disalurkan ke 19 kampung yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Berau. Tahun 2023, ada 19 kampung yang berstatus agak rentan, dan data tersebut yang kami pakai untuk penyaluran tahun ini,” ujar Rakhmadi.
Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako, yang terdiri dari beras 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter, dan telur 1 piring. Namun, kata Rakhmadi, jumlah bantuan yang diterima setiap kampung bisa bervariasi, tergantung pada data yang diterima dari masing-masing kampung.
Kampung-kampung yang Mendapatkan Bantuan
Bantuan akan disalurkan ke kampung-kampung yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Berau, antara lain:
- Kecamatan Kelay: Kampung Merasa, Muara Lesan, Merabu, dan Mapulu.
- Kecamatan Segah: Kampung Punan Segah, Punan Mahakam, Punan Malinau, Siduung Indah, dan Long Ayan.
- Kecamatan Biduk-Biduk: Kampung Teluk Sumbang, Pantai Harapan, dan Tanjung Perepat.
- Kecamatan Biatan: Kampung Biatan Ulu.
- Kecamatan Tabalar: Kampung Tabalar Muara dan Tabalar Ulu.
- Kecamatan Maratua: Kampung Teluk Alulu.
- Kecamatan Derawan: Kampung Tanjung Batu dan Pegat Betumbuk.
- Kecamatan Gunung Tabur: Kampung Tasuk.
Kategori Daerah Rentan Pangan
Menurut Rakhmadi, daerah rentan rawan pangan di Berau terbagi menjadi tiga kategori: sangat rentan, rentan, dan agak rentan. Untuk saat ini, tidak ada daerah yang termasuk dalam kategori sangat rentan atau rentan, hanya daerah dengan status agak rentan yang mendapatkan perhatian.
Terdapat enam indikator yang digunakan untuk menentukan status daerah rentan rawan pangan, yaitu: luas lahan pertanian, sarana dan prasarana penyedia pangan (seperti warung sembako, rumah makan, dan perhotelan), tingkat kesejahteraan penduduk, serta akses jalan ke daerah tersebut.
Proses Penyaluran Bantuan
Dalam proses penyaluran bantuan, Dinas Pangan Berau akan berkoordinasi dengan pihak kampung untuk meminta data keluarga yang layak menerima bantuan. Penyaluran bantuan akan dimulai segera, dengan prioritas pada kampung-kampung yang sudah mempersiapkan data yang dibutuhkan.
“Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif oleh masyarakat di kampung rentan. Kami juga berharap bantuan ini dapat membantu mengurangi kesenjangan dalam hal akses pangan,” tutur Rakhmadi.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di kampung-kampung yang rentan, serta mendukung tercapainya kemandirian pangan di daerah tersebut.(*)