TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes Berau) terus intens melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi Perda tersebut dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menegaskan bahwa sosialisasi ini perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Ia mengatakan, sosialisasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.
“Kami terus menyegarkan kembali informasi mengenai Perda KTR ini. Namun, sosialisasi ini juga harus didukung oleh kesadaran masyarakat,” ujar Lamlay, Selasa (5/11/2024).
Lamlay menjelaskan, penerapan Perda KTR sangat penting untuk menghindari dampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi non-perokok yang bisa menjadi korban perokok pasif.
Ia menekankan pentingnya edukasi terkait bahaya merokok sembarangan, terutama di tempat umum yang dapat membahayakan orang lain.
“Kasihan, jika orang yang tidak merokok justru harus menghirup asap rokok dari orang lain. Ini sangat merugikan kesehatan mereka,” tegas Lamlay.
Adapun, menurut Lamlay, kawasan yang termasuk dalam Perda KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit umum daerah (RSUD), serta tempat-tempat lainnya seperti ruang belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya yang telah ditentukan.
Sejauh ini, Lamlay mengungkapkan bahwa kawasan yang bebas rokok harus ditetapkan dengan jelas. Mengacu pada Perda tersebut, kawasan terbuka atau ruang yang terhubung langsung dengan udara luar yang memungkinkan sirkulasi udara dengan baik dapat menjadi tempat yang masih memungkinkan untuk merokok, seperti di taman.
Meski demikian, harus ada penetapan kawasan khusus yang diperbolehkan untuk merokok, mengingat taman seringkali digunakan sebagai sarana bermain anak-anak atau tempat berkumpul masyarakat yang tidak merokok.
Ia juga menambahkan, pemasangan tanda-tanda dan pengumuman larangan merokok harus dilakukan sesuai dengan ketentuan di setiap pintu masuk utama atau tempat-tempat yang mudah terlihat dan terbaca.
“Kita semua harus memiliki kepekaan terhadap pentingnya penerapan KTR ini. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan peraturan ini berjalan dengan baik,” tutup Lamlay. (*adv)