TANJUNG REDEB,– Pertamina menyebut tahun 2024 ini, ada tiga SPBU di Kabupaten Berau yang masih terkena akumulasi sanksi lantaran terkena sanksi pada 2023 lalu.
Sales Brand Manager (SBM) Rayon VI Kalimantan Timur dan Utara, Azri Ramadan Tambunan mengatakan, adapun sanksi tersebut berupa pembayaran denda, hingga dihentikannya suplai bahan bakar minya (BBM) jenis bio solar.
“Ketiga SPBU itu sudah dikenakan sanksi pada 2023 lalu karena menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan. Tahun ini ketiganya masih kena akumulasi sanksi. Meski kena sanksi, SPBU itu masih diizinkan beroperasi,” jelasnya, Rabu (30/10/2024).
Ketiga SPBU tersebut masing-masing berada di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kecamatan Tanjung Redeb dan Kecamatan Sambaliung.
Sementara, untuk tahun ini belum ada SPBU di Berau yang terkonfirmasi melanggar lagi. Hanya akumulsi sanksi dari ketiga SPBU tersebut masih berlangsung hingga sekarang.
“Akumulasi itu yang masih berjalan dari tahun lalu hingga tahun sekarang. Untuk akumulasi sanksinya tidak ditentukan, kecuali benar-benar dibutuhkan masyarakat baru dievaluasi lagi,” jelasnya.
Disampaikannya juga, dari tiga SPBU tersebut dua diantaranya suplai bio solarnya dihentikan, sementara satu SPBU lainnya kuotanya direvisi dan dialihkan ke SPBU yang lebih membutuhkan.
“Tiga SPBU ini juga dikenakan sanksi denda,” katanya.
Kendati melakukan pelanggaran, SPBU-SPBU tersebut tetap beroperasi secara normal. Tapi sanksi tetap berjalan. Namun ditegaskannya, penutupan operasional bisa dilakukan, apabila ketiga SPBU tersebut kembali melakukan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
“Kalau pelanggarannya masih dilakukan secara berulang, operasionalnya bisa ditutup,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para pengelola ataupun lembaga penyedia BBM bersubsidi untuk menjual sesuai regulasi dan aturan. Apabila didapati ada penyalahgunaan akan dikenakan sanksi. (/)