Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Tarakan menghentikan sementara kegiatan resort yang dikelola oleh warga negara Jerman di Pulau Derawan, Berau.

Pada Kamis (30/10/2024) siang, sekitar pukul 11.00 WITA, rombongan Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Tarakan melakukan pemasangan plang peringatan yang disaksikan oleh pengelola PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan.

Pemasangan plang tersebut dilakukan di Scuba Jungle Sangalaki Derawan Water Bungalows oleh personel PSDKP Tarakan dan dihadiri oleh pemerintah setempat.

Dalam kegiatan pengehentian aktivitas resort tersebut juga hadir Kepala Kantor PSDKP Tarakan, perwakilan pengelola resort, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Derawan, serta pendamping desa.

Resort yang dikelola oleh PT Sangalaki Dive and Tours merupakan salah satu kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di PSDKP. Aktivitas resort tersebut diketahui telah berjalan sejak 2021, namun hingga kini belum memiliki perizinan yang diperlukan, seperti Izin Pemanfaatan Pulau Kecil dan Izin Pemanfaatan Wisata Tirta.

“Kegiatan PMA ini hingga saat ini masih dalam pengawasan pihak PSDKP. Kami sudah melakukan pengawasan sejak tahun 2021, dan sampai 2023, resort ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Johanis Johniforus Medea, Kepala Kantor PSDKP Tarakan.

Selain PKKPRL, pengelola juga belum mendapatkan izin pemanfaatan pulau kecil dan izin pemanfaatan wisata tirta lainnya. Oleh karena itu, hari ini pihak PSDKP melakukan tindakan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan di resort tersebut.

Diharapkan, setelah ini, pelaku usaha segera mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut dan izin usaha tirta lainnya, serta izin pemanfaatan pulau kecil agar mereka dapat tertib. Jika semua izin telah dilengkapi, penghentian usaha sementara yang ditandai dengan plang dapat dicabut.

“Kepada pelaku usaha juga telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp156 juta, sesuai ketentuan PP 85. Mereka telah kooperatif dan bekerja sama dalam menyelesaikan denda administratif yang ditetapkan,” jelasnya.

Johanis menambahkan bahwa pelaku usaha diharapkan segera melakukan proses perizinan yang diperlukan ke depannya. Agar kejadian seperti saat ini tidak kembali terulang.(*)