Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Pemilik narkoba jenis sabu seberat 20,88 gram, berinisial HN (29) ditangkap Sat Resnarkoba, pada 19 Oktober 2024 lalu di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gununh Tabur.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Baik tersangka maupun barang bukti sudah kami amankan, untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya, Senin (21/10/2024).

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 Wita.

Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Gunung Tabur. Pada Sabtu dini, atau 01.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HN (29 tahun).

“Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu seberat 20,88 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, ada juga barang bukti lainnya, seperti plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Agus menegaskan bahwa tersangka HN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam 20 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun alasan HN mengedarkan narkoba tersebut, karena tergiur keuntungan lebih. Karena dia menganggap, narkoba bisa merubah ekonominya.

“Alasannya karena faktor keterbatasan ekonomi,” pungkasnya. (/)