TANJUNG REDEB – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga Agustus 2024, DPPKBP3A telah menangani 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 42 kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sebagai bentuk tindakan dalam rangka mencegah kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencegah terulangnya kasus-kasus ini,” ujarnya pada Selasa (15/10/2024).
Sebagai upaya perlindungan anak, Pemkab Berau telah membentuk unit pelaksana teknis (UPT) PPA sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 81 Tahun 2019. Fokus utama UPT PPA adalah pencegahan serta pemulihan bagi korban kekerasan.
“Kami memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban kekerasan seksual yang telah kami data,”jelasnya.
Kepala UPT PPA Berau, Yusran, menyebutkan bahwa dari 17 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdapat 5 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus kekerasan seksual, dan 10 kasus lainnya.
Sementara itu, kekerasan terhadap anak mencapai 42 kasus, terdiri dari 32 kasus kekerasan seksual, 3 kasus hak asuh anak, dan 3 kasus kekerasan fisik.
Pada bulan September 2024, terdapat tambahan 3 kasus yang ditangani, termasuk 2 kekerasan seksual pada anak dan 1 kasus hak asuh anak. Yusran berharap, dengan sosialisasi yang masif, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah dan tidak terulang.
“Kami dari pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan agar kasus-kasus ini tidak terulang,” pungkasnya. (*)