TANJUNG REDEB, – Program pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS gratis bagi warga kurang mampu di Berau berjalan lancar sejak 2021 lalu. Hingga akhir 2024, pemerintah daerah telah menanggung iuran BPJS bagi 66.107 orang.
Pemkab Berau telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp30 miliar dalam APBD 2024 untuk memastikan pembayaran iuran tersebut berjalan dengan baik.
Anggaran ini dibagi menjadi dua gelombang, Rp20 miliar untuk periode Januari hingga Agustus dan tambahan Rp10 miliar dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk periode September hingga Desember.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie melalui Administrasi Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sofian Effendi menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan jaminan sosial pemerintah setiap bulan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk di Bumi Batiwakkal.
Pada periode 1 hingga 31 Agustus lalu, sebanyak 1.563 warga penerima manfaat dimutasikan karena melaporkan diri ke Dinkes Berau setelah mendapatkan pekerjaan yang layak. Jumlah ini digantikan oleh sekitar 600 peserta BPJS baru yang terdaftar di bawah tanggungan pemerintah daerah.
“Ada juga yang tidak lagi ditanggung pemerintah karena sudah mendapatkan pekerjaan yang layak atau ditanggung perusahaan,” kata Sofian saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini
Program ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui BPJS.
Pemerintah bertanggung jawab untuk menanggung jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan anggaran yang dikelola.
“Selama ini, cukup. APBD menyanggupi pembayaran dan tidak ada pelunasan yang tertunggak di BPJS Kesehatan,” terangnya.
Sasaran program ini mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan non-PBI. Sumber bantuan iuran berasal dari tiga entitas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Pemprov Kaltim, dan APBD Berau.
Bantuan yang bersumber dari daerah ditujukan untuk PBPU, yaitu individu yang bekerja tanpa penghasilan tetap. Diskan Berau fokus menyalurkan bantuan iuran BPJS untuk kelas 3, sementara kelas 1 dan 2 diurus langsung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya untuk kelas 3 adalah Rp35.000, ditambah subsidi Rp2.800, sehingga totalnya Rp37.800 per orang setiap bulan. Pemkab Berau menargetkan 100 persen warga dapat layanan BPJS Kesehatan pada 2024.
Saat ini, 98 persen warga Berau telah terdaftar sebagai peserta BPJS, tetapi angka ini berpotensi berubah karena pertumbuhan penduduk yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini akan sangat fluktuatif. Kami mendapat laporan ada 8.000 warga yang terdaftar mendapatkan KTP baru di Disdukcapil,” terangnya.
Ia juga meminta seluruh warga Berau yang termasuk dalam kategori PBPU untuk melaporkan diri ke petugas kelurahan atau Dinkes Berau agar dapat menjadi peserta BPJS. Proses pendaftaran akan sulit dilakukan jika peserta BPJS menjadi pasien di rumah sakit tanpa terdaftar.
“Lebih mudah melalui petugas kelurahan, sehingga kami bisa menerima data secara kolektif dan tidak merepotkan warga untuk datang ke kota,” pintanya.(*adv)