TANJUNG REDEB – Tidak dihadiri ketua sementara, Penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Definitif tertunda. Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan), Abdurrahman, minggu depan dirapatkan lagi.
DPRD Berau hingga kini masih belum memiliki unsur pimpinan definitif untuk periode 2024-2029. Meskipun pada 30 September 2024 lalu, mayoritas anggota legislatif sudah melakukan rapat internal dalam menetapkan unsur pimpinan tetap.
Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman, membenarkan hal itu. Alasan yang membuat belum ditetapkannya pimpinan definitif, karena saat rapat berlangsung pada 30 September lalu, Ketua DPRD Berau Sementara, Liliansyah, sedang berada di luar daerah.
“Yang memimpin hanya Wakil Ketua Sementara, Elita. Dia tidak bisa menetapkan, karena saat itu ketua sementara tidak hadir, karena berada di luar daerah,” kata Liliansyah, di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2024).
Dikatakannya, dalam menetapkan pimpinan definitif, diperlukan tandatangan dari ketua sementara. Namun, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau ini mengatakan, minggu depan kemungkinan akan dirapatkan lagi terkait usulan penetapannya.
Karena bagaimanapun, Ketua DRPD Berau Definitif harus segera ditetapkan, agar selanjutnya anggota legislatif dapat menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Diketahui, ada 3 nama unsur pimpinan yang diusulkan. Mereka adalah Dedy Okto Nooryanto, sebagai Ketua DPRD Berau Definitif. Subroto, sebagai Wakil Ketua I DPRD Berau dan Sumadi, sebagai Wakil Ketua II DPRD Berau.
“Insya Allah, minggu depan sudah dirapatkan lagi. Tinggal menunggu kehadiran ketua sementara saja,” jelasnya.
Ketika ditanya, terkait penggalangan tandatangan yang dilakukan anggota DPRD Berau yang hadir dalam rapat, guna mendesak Wakil Ketua Sementara, Elita, untuk menandatangani penetapan pimpinan definitif. Hal itu dibenarkan Abdurahman. Hanya saja, tanda tangan tersebut dikatakannya sifatnya hanya rapat hasil kesepakatan rapat saja.
“Meski ada tanda tangan, tapi karena tidak ada ketua sementara, wakil ketua yang memimpin rapat itu juga tidak bisa menetapkan. Karena penetapannya harus diketahui oleh ketua sementara. Kita tunggu saja ,” jelasnya. (*)