TANJUNG REDEB – Upaya untuk menyikapi banjir di kawasan Kampung Suaran, Kabupaten Berau, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rivai mendukung penggunaan dana darurat bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada pasal 162, di daerah dapat menggunakan dana tidak terduga.
Menurut Ahmad Rivai, dalam setiap anggaran baik eksekutif maupun legislatif selalu menyediakan dana darurat atau Biaya Tidak Terduga (BTT), namun dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam setiap tahapan, anggaran kita selalu ada namanya dana untuk belanja tak terduga,” jelasnya.
Penggunaan BTT bisa digunakan tanpa harus meminta persetujuan lagi. Pasalnya, saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semuanya sudah di setujui.
“BTT itu bisa digunakan nggak usah minta persetujuan lagi, dapat digunakan dengan cara keadaan A, B, C, D, salah satunya bencana alam,” jelasnya.
DPRD sangat mendukung rencana Pjs Bupati untuk menggunakan BTT menangani banjir di Kampung Suaran. karena memang setiap pembahasan anggaran selalu di porsikan untuk belanja tidak terduga (BTT).
Porsi anggaran itu bertujuan untuk menyikapi apabila terjadi hal tidak diduga sebagaimana bencana banjir yang melanda Suaran tersebut.
“Karena itu, kami sangat mendukung penuh Pjs Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Berau dan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengambil kebijakan itu, sebab anggarannya telah tersedia,” ujar Dewan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (*/ADV)