Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, menetapkan batas dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024, senilai 96,8 miliar rupiah.

Angka tersebut ditetapkan dari hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, hingga para calon dan tim pemenangan paslon, tiga hari pasca masa kampanya di mulai, pada 25 September lalu.

“Angka itu didapatkan dari hasil rapat bersama,” kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto, dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2024).

Dana kampanye diatur dalam beleid Peraturan KPU Nomor: 14/2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Budi mengatakan, angka tersebut yang bakal jadi acuan KPU dan Bawaslu untuk menakar pengeluaran paslon selama kampanye bergulir.

“Anggaran itu yang sesuai dengan RAB masing-masing calon,” ungkap Budi.

Disampaikannya, masing-masing calon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye alias LADK perbaikan.

Juga telah diumumkan oleh KPU Berau, dalam Surat Pengumuman Nomor: 1631/PL.02.5-PU/6403/2024 tentang hasil penerimaan LADK perbaikan pemilihan bupati dan wakil bupati Berau 2024.

Dalam laporan itu, tercantum besaran dana kampanye paslon 01 MP-AW senilai Rp2 juta. Sementara petahana, total dana kampanye senilai Rp120 juta.

Saldo tersebut yang tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing paslon.

“Kami sudah terima semua laporannya, dan kami umumkan melalui sosial media KPU dan teman-teman wartawan,” terangnya.

Diterangkan, masing-masing calon memiliki kas dana kampanye yang berasal dari partai politik maupun partai koalisi.

Bisa pula dana kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan non partai. Bahkan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum jelas.

Namun besaran sumbangan dibatasi. Masih dalam beleid soal dana kampanye ini, pasal 9 diatur, sumbangan perorangan senilai Rp75 juta. Sementara untuk perusahaan swasta, dilimitasi pada angka Rp750 juta.

“Angka itu sudah diatur. Nanti bisa diaudit, semua aliran dana kampanye,” terangnya. (*)