TANJUNG REDEB – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Berau, menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Rabu (25/9/2024).
Kepala Dinas (DPPKBPPPA), Rabiatul Islamiah, menuturkan bahwa tidak dipungkiri perempuan dan anak juga memiliki peran serta pengaruh yang cukup besar dalam upaya pembangunan.
Hal ini juga tentunya tidak hanya bersifat jangka pendek, namun juga jangka panjang dalam menciptakan generasi yang tangguh, berkualitas, berakhlak dan berdaya saing di masa depan.
“Makanya, kita beri pelatihan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) layanan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Berau,” tekan Rabiatul, kepada berauterkini.co.id, di kantornya, Rabu (25/9/2024).
Maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak yang berdampak secara jangka panjang, sehingga harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi.
Permasalahan pencegahan kekerasan kepada anak dan perempuan maupun perlindungan terhadap korban kekerasan adalah merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai dari individu (keluarga), masyarakat (sekolah, RT) dan negara (pemerintah pusat dan daerah).
“Untuk itu, perlu kerja sama dan penanganan lintas sektor untuk mengoptimalkan pelayanan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dalam Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak bagi SDM Layanan PPA, sehingga dapat membantu anak, perempuan dan masyarakat yang mengalami kekerasan.
“Kita berharap, petugas yang memberi layanan memiliki pemahaman yang tepat serta terampil dalam memberikan layanan, sehingga penanganan korban kekerasan menjadi lebih maksimal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3AP2KB Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Yusran, menyampaikan daftar jumlah kasus kekerasan yang telah ditangani pihaknya dari Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 59 kasus.
Adapun hampir 60 kasus tersebut dialami perempuan sebanyak 17 kasus yang terbagi dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus. Kekerasan seksual 2, kekerasan masa pacaran dan 9 kasus yang sudah ditangani dengan konsultasi keluarga, konsultasi hukum dan psikologis.
“Jadi, kita menangani dua bagian, perempuan dan anak. Ada beberapa kasus yang laporannya sudah masuk, tapi penyelesaiannya dengan konsultasi keluarga, konsultasi hukum dan psikologis,” terangnya.
Sedangkan kasus anak sebanyak 42, kekerasan seksual sebanyak 32 kasus, kekerasan pada anak 3 kasus, dan 4 kasus ditangani dengan konsultasi keluarga, konsultasi hukum dan psikologis.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan sudah semakin meningkat, berkat sosialisasi yang gencar dilakukan,” tandas Kadis (PPKBPPPA), Rabiatul Islamiah. (*)