Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (19/9/2024).
Mewakili Fraksi Persatuan Indonesia Raya, Novel Tyty Paembonan, menyampaikan beberapa catatan terkait Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Kutim 2024.
Pertama, melihat daya serap sampai dengan triwulan kedua tahun anggaran 2024 masih sangat rendah, dengan jumlah belanja mengalami perubahan kenaikan yang sangat signifikan, dan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar dan penciptaan daya serap.
Maka Fraksi Persatuan Indonesia Raya berharap pemerintah untuk melakukan penyempurnaan manajemen pengelolaan melalui optimalisasi program dan kegiatan, serta melakukan percepatan pelaksanaan realisasi belanja infrastruktur daerah, yang terkait dengan kebijakan perubahan guna mempercepat, mengefisienkan dan efektifkan program sesuai waktu yang tersisa.
“Sehingga anggaran dapat terserap dan benar-benar dapat dirasakan masyarakat, serta memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kabupaten Kutai Timur yang berkeadilan dan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dengan lebih memberikan efek bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata,” ujar Novel.
Selanjutnya, Fraksi Persatuan Indonesia Raya mengingatkan Pemerintah untuk tidak melakukan pembiayaan Multy Years Contract (MYC) pada penambahan anggaran perubahan, serta hasil yang telah disepakati dalam pembahasan dilaksanakan dengan penuh komitmen, konsisten dan tanggungjawab serta didukung koordinasi yang baik.
“Fraksi Persatuan Indonesia Raya mengharapkan sesegera mungkin dilakukan pembahasan secara bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mencapai kesepakatan dalam penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Novel.