Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Tindakan tegas yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyegel dua resort di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, diacungi jempol oleh pihak Dinas Perikanan (Diskan). Acungan jempol itu setidaknya sebagai tanda setuju atas langkah yang diambil KKP.

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan persoalan izin dua resort ini sebenarnya sudah cukup lama.

“Ini sudah sempat saya laporkan ke KKP pada 2017 lalu dan Alhamdulillah, baru ada eksekusinya tahun ini,” paparnya, Jumat (20/9/2024).

Saat itu, pihaknya juga selalu mengingatkan resort yang masih belum mengurus izin, untuk tertib mengurus segala sesuatunya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan pemerintah pusat, khususnya KKP.

Sebenarnya, terkait izin sudah sering kali diingatkan, berhubung kewenangannya sudah tidak lagi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan beralih ke Pemprov Kaltim.

“Karena kami tidak bisa melakukan apa-apa, selain memberikan imbauan,” kata Yunda.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterimanya, resort yang disegel ada dua, yakni PT Nabucco Maratua Resort dan PT Maratua Island Diving (MID) yang berada di kawasan administrasi Kampung Payung-Payung.

“Kami acungi jempol penyegelan yang dilakukan KKP ini,” jelasnya.

Menurutnya, resort tersebut disewakan oleh orang yang mengaku memiliki kepada pihak asing berkewarganegaraan Swiss dan Jerman (Penanam Modal Asing). Sehingga, resort pengelolaannya melalui Penanam Modal Asing (PMA), itu harus berizin ke pemerintah pusat.

Bahkan, lanjut Yunda, resort tersebut sempat ramai diperbincangkan, bahwa di Berau telah terjadi “penjualan pulau” ke pihak asing.

“Padahal, itu hanya disewakan oleh yang mengklaim memiliki resort tersebut dengan durasi 30 tahun kepada pihak asing. Yang mana izinnya ada yang bermasalah,” jelas Sekretaris Diskan Yunda Zuliarsih. (*)