Reporter : Hendra Irawan
|
Editor :

TANJUNG REDEB – Bejat! Pria berusia sekitar 56 tahun rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Akibat kelakuan bejatnya, lelaki lewat setengah abad itu diborgol Polsek Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Selasa (17/9/2024).

Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Suradi, menerangkan tersangka yang melakukan kekerasan seksual tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tidak hanya tersangka, barang bukti berupa pakaian korban juga kami amankan di Mapolsek,” jelasnya.

Dijelaskan Iptu Suradi, terungkapnya aksi bejat tersangka, berawal pada 1 September 2024 lalu, tepatnya sekira pukul 06.30 Wita.

Kala itu, pelapor pulang dari pantai di daerah asalnya, yakni Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sesampainya di rumah, pelapor melihat tersangka atau suaminya terlihat buru-buru keluar dari kamar tempat anaknya tertidur sambil membenahi sarung yang dipakai.

Melihat itu, pelapor kemudian merasa curiga dan takut. Kemudian, pada 8 September 2024, pelapor mengajak 3 anaknya termasuk korban, melarikan diri menuju Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Setelah sampai di sana, pelapor menyuruh keluarganya untuk bertanya kepada korban apa yang sudah dilakukan tersangka. Korban mengaku, bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh terlapor. Kejadian keji itu dialami korban sejak tahun 2021 lalu, ketika tinggal di Kecamatan Biduk-Biduk,” paparnya.

Mengetahui istri dan anak-anaknya meninggalkan rumah ke Sandaran, tersangka kemudian menyusul. Ketika berada di Sandaran, tersangka langsung diamankan oleh aparat kampung, dan diserahkan ke Polsek Biduk-Biduk.

Atas perbuatan bejatnya tersangka terancam dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,”  jelas Iptu Suradi. (*)