Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan Kabupaten Berau (Dishub Berau) terus mengingatkan terkait pelarangan angkutan/kendaraan berat masuk agar tidak ke kawasan jalan dalam kota. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya di Berau.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Dinas Perhubungan Berau, Hendra Syaifuddi, menyampaikan Dishub berkomitmen untuk menindak kendaraan yang melebihi kapasitas di Jalan Kota Berau, melalui razia dan penegakan hukum yang sesuai.

Meskipun terdapat peraturan yang ada, perlu adanya pembaruan dan dukungan lebih dari Pemerintah Daerah (Pemda) Berau, untuk memastikan keselamatan di jalan dan mengurangi pelanggaran.

“Penindakan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengamatan. Harus ada dasar hukum yang jelas, penindakan berupa razia yang melibatkan kepolisian,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Rabu (18/9/2024).

Proses penertiban dilakukan secara bertahap. Dishub terus memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan berat, agar mematuhi aturan yang berlaku.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas angkutan barang,” tegasnya.

Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan umum sudah ada tercantum dalam nomor 10 tahun 2000, namun belum diperbarui. Rencananya, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan dimensi dan kapasitas.

“Revisi ini dilakukan agar peraturan tersebut dapat lebih relevan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Sementara, Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) angkutan, Rendiansyah, menjelaskan razia dilakukan tergantung pada anggaran dan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Razia dilaksanakan enam kali dalam setahun atau seti dua bulan sekali,” terangnya.

Adapun pelanggan yang sering ditemukan, selain muatan berlebihan, ada juga pelanggaran lain, seperti tidak melaksanakan Kelayakan Uji Rutin (KIR) Kendaraan. Yang tidak memenuhi syarat juga ditindak.

“Sanksi yang diberikan berupa penilangan dengan nilai sekitar Rp500.000. Kendaraan yang melanggar dapat ditahan hingga memenuhi syarat,” terangnya.

Pihaknya berharap, dukungan dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan razia secara berkelanjutan. Pemantauan dan pengawasan lapangan yang lebih intensif diperlukan. (*)