Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melakukan sosialisasi pembentukan Tim Masyarakat Hukum Adat (MHA), untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap mereka, Selasa (10/9/2024).

Sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024, perihal pembentukan Tim Masyarakat Hukum Adat, sekaligus dengan peningkatan kapasitas tim MHA Kabupaten Berau.

Menurut Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, keberadaan Masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Berau perlu diakui dan dilindungi.

Namun, sayangnya belum ada satupun yang tercatat dalam SK Bupati Berau. Karena itu, pihaknya membentuk tim yang bertugas memverifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat yang ada di Berau

“Timnya terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektoral, instansi vertikal, perwakilan lembaga adat hingga Non Government Organization (NGO), seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN),” jelas Tentram Rahayu, kepada berauterkini.co.id, Jumat (13/9/2024).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh kampung yang memiliki MHA, agar mengajukan usulan kepada Pemkab Berau untuk dicatat keberadaannya supaya tim terkait bisa memverifikasi di lapangan.

Tentunya ada beberapa unsur sebagai penentuan MHA, seperti kewilayahan, sejarah, kelembagaan, bahkan peninggalan benda pusaka jika ada.

“Verifikasi itu tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar. MHA setelah diakui akan masuk dalam SK Bupati Berau,” sebut Kepala DPMK Tentram Rahayu.

Diungkapkannya, ada beberapa MHA yang sedang dalam kajian, seperti di Kampung Teluk Sumbang, Birang, hingga beberapa kampung yang ada di Kecamatan Kelay, namun masih perlu verifikasi ulang untuk masuk dalam SK Bupati Berau.

“Perlu digarisbawahi bahwa MHA dan lembaga adat merupakan sesuatu yang berbeda. Prosedurnya memang harus ada permohonan ke pemerintah daerah. Itu yang perlu kami dampingi terhadap MHA di Berau,” tandasnya. (*)