Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB, – ‘Prajurit perang tanpa senjata’, mungkin kiasan itu cukup tepat menggambarkan ompongnya kewenangan daerah dalam menertibkan aktivitas diduga tambang ilegal di Bumi Batiwakkal. Kondisi itu pun menjadi salah satu kegelisahan para pemangku kebijakan di bidang lingkungan hidup.

Belum lama ini, para kepala dinas lingkungan hidup dari 10 kabupaten/kota dikumpulkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Anwar Sanusi. Pertemuan ini, membahas usulan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengawasan aktivitas tambang minerba dikembalikan ke daerah.

Saat ditemui awak berauterkini.co.id, Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, membenerakan jika ada kesepakatan yangterbangun oleh kepala DLH se Kaltim tersebut.

“Iya semua daerah sepakat, kewenangan pengawasan agar dikembalikan ke daerah,” kata Mustakim, Senin (9/9/2024).

Ia mengungkapkan, kewenangan daerah sudah hilang sejak 2019 lalu. Kala pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law. Dimana setiap pengurusan izin hingga pengawasan tambang minerba sepenuhnya berada di meja pemerintah pusat.

WhatsApp Image 2024 09 09 at 16.28.06

Setidaknya kewenangan tersebut tercatut dalam beleid Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara telah mengubah wewenang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ya sejak aturan baru diterapkan, daerah dipaksa menjadi penonton, kita terpaksa hanya kena debu tambangnya,” ucapnya.

Mustakim juga menegasakan, pemerintah daerah se Kaltim tak mengajukan perbohonan yang  muluk-muluk, hanya dalam tataran pengawasan. Sebab, sejauh ini meski melihat secara gamblang dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Berau, dan terkadang merugikan masyarakat. Daerah hanya bisa mengadu saja tidak dengan penindakan atas dampak besar yang dialami oleh daerah.

Dimana saat ini, mulai izin, analisis mengenai dampak lingkungan, sampai pengawasan berada di pemerintah pusat. Padahal sebelumnya berada di tataran pemerintah level kabupaten kota.

“Kita tidak buta melihat itu, tapi kewenangan ada di pusat. Kami juga aktif beri laporan itu,” beber dia.

Dalam perkembangan saat ini, kata Mustakim, Pemprov Kaltim sudah melayangkan surat ke Kementerian ESDM. Namun belum mendapatkan respon berarti.

“Belum ada tindaklanjut ini, kami masih menunggu,” ujarnya. (*)