Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Sigap. Hanya kurang dari 7 jam, Unit Reskrim Polsek Sambaliung bekerjasama dengan Satreskrim Polres Berau dan Polsek Tanjung, berhasil membekuk pria berinisial HNW (32), yang diduga melakukan pembegalan mobil di Solo Mart Jalan Raja Alam I, Sambaliung, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, melalui Kanit Reslrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan, mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pengembangan.

“Masih kami tahan di Mapolsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Diterangkannya, pelaku saat itu menargetkan sebuah mobil Avanza bernomor polisi KT 1491 GN yang saat itu tiba dari arah Tanjung Redeb dan singgah di Solo Mart Jalan Raja Alam I Sambaliung, sekira pukul 21.30 Wita.

Mobil yang berisi dua penumpang, yakni MH (18) dan saudaranya RA (24). Saat berhenti, RA masuk ke dalam swalayan, dan MH menunggu di dalam mobil.

7E KURANG 2
INTEROGASI : Pelaku begal sedang diinterogasi petugas Mapolsek Sambaliung. (foto: ist)

“Setelah RA masuk, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam mobil yang masih menyala melalui pintu kiri, kemudian mengancam MH dengan sajam (senjata tajam) yang diarahkan ke bagian leher,” terang Aipda Irvan.

Korban juga sempat didorong pelaku untuk turun yang membuat celananya robek. Untungnya, korban sempat meraih kunci remote mobil lalu melarikan diri.

Kemudian, pelaku membawa kabur mobil tersebut dan membawanya ke Tanjung Redeb melalui jalan memutar.

“Setelah sampai di dekat simpang empat Jalan Pemuda-APT Pranoto, mobil tersebut mati otomatis, karena kunci remote sudah lebih dulu diamankan korban,” katanya.

Mobil tersebut kemudian ditemukan di sekitar perempatan jalan pada pukul 21.45 Wita, Kamis (5/9/2024). Sedangkan pelakunya langsung melarikan diri.

Tidak mau kehilangan jejak, tim gabungan yang terdiri, aparat Polsek Sambaliung, Polsek Tanjung Redeb dan Reskrim Polres Berau kemudian melakukan pengejaran.

Berbekal telepon seluler yang tertinggal di dalam mobil, kurang dari 7 jam pelaku berhasil diamankan di rumah pamannya di RT 10 Kelurahan Sambaliung.

“Pelaku kami dapati sedang bersembunyi di bawah selokan kolong rumah pamannya,” ungkap polisi.

Pelaku yang merupakan warga asal wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut, diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)