Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan, Kabupaten Berau, berhasil mengungkap kasus penggelapan pupuk milik PT TBP Plantation yang berlokasi di Kampung Talisayan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial A, juga beserta barang bukti lain berupa uang tunai 16 juta rupiah, Kartu ATM, sepeda motor, hingga handphone.

Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka A, saat itu dipanggil oleh Asisten Agdeling III PT TBP Plantation, Anwar, untuk dimintai keterangan.

4C BARANG 2
BB PUPUK : Barang bukti (BB) pupuk milik perusahaan yang digelapkan kedua tersangka. (foto: ist)

Terutama, terkait hilangnya pupuk sebanyak 6 ton yang telah diambil dari gudang sehari sebelumnya, pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Setelah dikonfirmasi, tersangka mengakui, bahwa pupuk NPK Granul 13-5-27-4 seberat 50 kilogram per karung dengan total 120 karung atau setara 6 ton, telah digelapkannya bersama seorang rekannya yang berinisial F,” ujar Iptu Didik Sulistyo.

Lebih lanjut Iptu Didik menjelaskan, bahwa pupuk tersebut dijual oleh F, yang merupakan rekannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari penjualan pupuk ini, tersangka A menerima keuntungan sebesar Rp 22 juta, sementara F mendapatkan Rp 8 juta.

Dari keterangan A, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 24.00 Wita, di kediamannya di KM 04 RT 03 Kampung Pesayan Sambaliung.

4C BARANG 3
BB TRUK : Satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk juga di sita polisi untuk dijadikan barang bukti (BB). (foto: ist)

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah dum truck berwarna merah kuning, yang digunakan untuk mengangkut pupuk yang telah disembunyikan di kebun milik warga Kampung Suka Murya, Talisayan.

Truk tersebut digunakan untuk mengangkut pupuk yang kemudian dijual kepada warga Kampung Sumber Mulya berinisial K, yang kini menjadi buronan.

4C BARANG 4
BB LAIN : Barang bukti lain yang juga di sita polisi. (foto: ist)

“Dari tangan tersangka A, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai 7,4 juta rupiah, Kartu ATM, truk, handphone dan 90 karung pupuk,” ungkap Kapolsek.

Akibat dari aksi penggelapan ini, PT TBP Plantation di Kampung Biatan Lempake mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan yang merasa dirugikan.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Talisayan. Keduanya akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan, sesuai dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (*)