Foto: Terpidana SP saat diamankan Kejaksaan Negeri Berau
TANJUNG REDEB, – Eksekusi kepala badan pertanahan Berau berinisial SP oleh Kejaksaan Negeri Berau merupakan bagian dari proses hukum. Proses itu juga yang menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau untuk langkah pihaknya berkaitan dengan status ASN yang bersangkutan.
BKPP akan meminta salinan petikan putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Berau.
Suprianto, yang saat ini jadi terpidana pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Suprianto juga terancam bakal diberhentikan.
Kepala BKPP Berau, Sri Eka Takariati mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar dieksekusinya itu. Namun proses lanjutan di BKPP ada beberapa berkas yang dilengkapi sebagai syarat utama. Termasuk salinan putusan dieksekusinya SP dari Kejari Berau, baru dilakukan pengajuan pemberhentian secara tidak hormat ke kepala daerah.
“Surat salinan itu yang akan jadi dasar kami untuk pengajuan pemberhentian tidak hormat. Yang memberhentikan secara tidak hormat nanti, adalah Bupati Berau selaku kepala daerah dan pembina kepegawaian di daerah,” ungkapnya, kemarin.
Diterangkannya, pada dasarnya SP sendiri masa jabatannya akan berakhir tahun 2022 ini, tepatnya pada September mendatang dengan golongan IV C. Bahkan, setahun sebelumnya, SP sudah menyiapkan berkas pensiun yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Berdasarkan PerBKN nomor 3 Tahun 2020, tentang juknis pemberhentian PNS. Diaturan itu kata dia, sudah memuat mengenai aturan hak hak apa saja yang diterima oleh PNS yang diberhentikan secara hormat, ataupun tidak hormat, karena tersangkut tindak pidana.
Adapun mengenai sudah terbitnya SK pensiun SP dari BKN, BKPP Berau kata dia, akan melakukan segera melakukan rapat dengan khusus yang memiliki kewenangan guna menentukan status Kepegawaian SP. Termasuk membahas masalah hak pensiun dari SP.
Adapun hasil rapat nantinya, selain dilaporkan ke Bupati Berau, juga akan dilaporkan ke BKN RI. Karena, yang mengeluarkan SK pensiun SP adalah BKN, pemerintah kabupaten kata dia, tidak memiliki hak untuk membatalkannya.
“Karena BKN yang mengeluarkan, BKN juga yang membatalkannya. Kami hanya menyampaikan fakta-fakta yang ada. Masalah nanti akan diproses, atau dibatalkan itu kewenangan BKN,” pungkasnya.(*)