TANJUNG REDEB – Tidak terima dituduh melakukan pungutan liar (pungli) uang bangku Rp300 ribu bagi murid pindahan. Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 021, Wahidah, “melawan” dan melaporkan oknum guru serta Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau ke polisi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Wahidah membenarkan telah membuat laporan kepada sejumlah guru di sekolahnya. Hanya saja, dirinya menyerahkan sepenuhnya laporan itu kepada kuasa hukumnya Muhajirin.
“Iya (sudah dilaporkan). Saya sudah serahkan ke pengacara. Jadi kalau mau bertanya, silakan ke kuasa hukum saya,” balasnya, Senin (26/8/2024).
Saat ini, Wahidah melalui kuasa hukumnya, Muhajirin, melaporkan tiga oknum guru, tiga orang tua siswa dan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Ali Syahbana ke Mapolres Berau.
Disampaikan Muhajirin, mereka dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 310, dan Pasal 433 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023. Juga Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berkas laporannya sudah kami serahkan ke Mapolres Berau, tadi (26/8/2024),” ungkap Muhajirin.
Pelaporan itu didasari kliennya (Wahidah), lantaran tidak terima dengan tuduhan pungli dan arogansi yang dilakukan oleh sejumlah orang tua siswa dan guru di SDN 021 Tanjung Redeb.
Secara garis besar, dia menerangkan, dugaan pungli uang bangku sekolah tidaklah benar. Pasalnya, pembayaran uang bangku tersebut, katanya, sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara kliennya dengan orang tua siswa.
Apalagi, ada salah satu siswa pindahan yang tidak mengikuti pelajaran selama 3 bulan lantaran orang tua siswa tersebut pindah kerja ke Berau.
Ternyata pada tanggal 20 Agustus 2024 ada salah satu orang tua siswa keberatan yang dibebankan pembayaran kursi sebesar Rp300 ribu dan mengaku dipaksa.
“Sedangkan klien kami tidak pernah memaksa orang tua siswa untuk membayarnya dan disampaikan klien kami, adanya persetujuan serta kesepakatan bersama,” paparnya.
Dia juga menepis adanya jual beli kartu perpustakaan dan atribut lain di sekolah. Selain itu, kliennya juga tidak terima dengan kebijakan Dinas Pendidikan Berau yang mencopot jabatannya sebagai kepala sekolah.
“Itu tidak benar dan hanya fitnah semata kepada klien kami,” tegasnya.
Dia juga memastikan, kliennya akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan yang menimpanya.
“Kami juga akan membawa bukti tambahan yang diperlukan tindak lanjut dan proses hukum berikutnya,” katanya. (*)