Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Maswar, menyampaikan pandangannya mengenai penerapan Peraturan Daerah (Perda) bebas rokok. Menurutnya, meskipun Perda ini telah lama diterapkan di Kutim, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari keberadaannya.

Maswar menekankan bahwa Perda bebas rokok bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok, melainkan lebih kepada pengaturan tempat untuk merokok. Ia menegaskan pentingnya pemerintah menyediakan tempat khusus bagi perokok sebagai bagian dari penerapan Perda tersebut.

“Dalam Perda itu juga mengatur, agar Pemerintah menyediakan tempat merokok. Jadi jangan diskriminasi juga kepada orang-orang yang merokok,” ungkap Maswar beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, kawasan bebas asap rokok harus dilengkapi dengan ruang khusus bagi perokok. Menurutnya, Perda tersebut dibuat bukan untuk mendiskriminasi perokok, tetapi untuk mengatur tempat merokok dengan lebih baik.

“Kalau ada Perda kawasan tanpa rokok, seharusnya ada ruang yang disediakan Pemerintah untuk tempat merokok. Itu yang perlu ditekankan, kalau ada Perda larangan kawasan merokok, pemerintah harus membuat tempat untuk merokok,” tegasnya.

“Kalau aturan itu mau ditegakkan, tapi tempatnya belum disiapkan, itu susah juga. Kalau sudah komplit, baru ditegaskan aturannya,” sambungnya.

Maswar memaparkan, sudah ada beberapa tempat di Kutai Timur menjadi kawasan bebas rokok. Namun, tempat-tempat itu belum menyediakan tempat khusus bagi perokok.

“Lokasi tertentu dilarang merokok di Kutai Timur banyak, seperti di kantor DPRD, Rumah Sakit, Sekolah. Rata-rata sudah ada plangnya,” ungkapnya.

“Tapi kembali lagi, bagaimana mau ditegakkan jika fasilitas tempat merokok tidak diadakan. Jangan diskriminasi, Perda ini dimunculkan tidak hanya mengatur bagaimana tempat yang dilarang untuk merokok, dalam Perda itu juga mengatur harus diadakan tempat khusus untuk merokok. Jadi kalau fasilitas belum dipenuhi, saya rasa itu tidak adil kalau pelanggar ditindak,” sambungnya.

Maswar juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif terkait Perda ini. Ia mengakui bahwa meskipun Perda telah disahkan sejak lama, kurangnya sosialisasi membuat banyak masyarakat tidak mengetahui aturan tersebut.

“Perda dibuat, tapi sosialisasinya kurang. Tidak sama, rokok dibuat, iklannya kencang. Kita kalah kencang. Kalau memang mau diminimalisir, harusnya aturan harus ditegakkan. Jangan main-main, kalau dalam Perda itu mengatur denda, ya harus dilaksanakan. Ini untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (adv)