Sangatta – Masalah sampah terus menjadi isu signifikan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah berusaha menangani masalah ini dengan berbagai cara, dampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan, menilai bahwa penanganan sampah harus dilakukan dengan pendekatan yang matang dan berkelanjutan. Menurutnya, berbagai skema penanganan sampah yang telah dicoba di Kutim belum membuahkan hasil yang diharapkan, meskipun telah ada kerjasama dengan korporasi.

“Cuma dari beberapa skema yang dicoba, belum ada yang sukses. Bahkan lahannya sudah ada kerjasama dengan korporasi tapi belum juga berhasil, ini butuh dipikirkan ulang,” ujarnya.

Dia menyarankan agar persoalan sampah dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan dilanjutkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menetapkan target jangka panjang. Agusriansyah menegaskan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dengan perencanaan yang lebih strategis dan tidak hanya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Secara umum, kesalahan pembangunan ini tidak taat tata ruang dan tidak fokus. RPJMD kita harusnya sudah tidak membahas itu. Harusnya, lima tahun sejak Kutim berdiri, permasalahan sampah sudah tuntas dibahas, dan tak ada lagi masalah,” kata Agusriansyah.

Ia juga menyarankan agar dilakukan analisis sampah di tiap Kecamatan untuk mengetahui jumlah sampah organik dan non-organik. Hasil kajian ini diharapkan dapat menentukan pola yang tepat untuk menangani permasalahan sampah di Kutim.

“Alhamdulillah kepemimpinan ini ada aksinya. Sudah ada polanya, yang belum ada itu tempat sampah yang representatif. Karena memang belum ada TPA yang representatif dan ini memang tidak dijadikan kebijakan yang fokus, memang ditangani satu bidang, itu berat,” ucapnya.

Agusriansyah juga menyarankan agar dibentuk satu bidang khusus yang menangani pengelolaan sampah, terpisah dari pertamanan dan kebersihan.

“Tidak bergabung dengan pertamanan dan kebersihan. Tapi ini harus dicek di dalam nomenklatur, boleh tidak buat UPT seperti itu,” pungkasnya. (Adv)