Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan untuk mengambil alih proyek peningkatan infrastruktur jalan Sangatta-Rantau Pulung yang sebelumnya direncanakan akan dikerjakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. Keputusan ini diambil setelah PT KPC belum merealisasikan perbaikan yang dijanjikan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, merasa gerah dengan ketidakpastian dan akhirnya memutuskan untuk mengambil alih perbaikan jalan tersebut. Pemkab Kutim telah mengirimkan surat resmi kepada PT KPC, menegaskan bahwa perbaikan jalan Sangatta-Rantau Pulung kini berada di bawah kewenangan Pemkab Kutim.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau, memberikan tanggapan positif terhadap langkah Pemkab Kutim ini. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan bahwa pengambilalihan ini tidak menjadi masalah, asalkan untuk kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya kan tidak tahu apa perjanjiannya dulu dengan KPC yang jelas selama itu memperbaiki silahkan, karena kalau kita menunggu perusahaan juga sudah berapa tahun ini tidak juga bagus jalannya,” ujar Yosep Udau.

Lebih lanjut, Yosep berharap agar Pemkab Kutim juga memperhatikan pemeliharaan jalan setelah perbaikan dilakukan.

“Kalau menurut saya selama pemerintah punya anggaran silahkan diambil, yang penting tidak melanggar aturan,” tambahnya.

Pemkab Kutim sebelumnya telah mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT KPC mengenai perbaikan Jalan Poros Rantau Pulung-Sangatta. Namun, realisasi dari komitmen tersebut dinilai belum memadai, sehingga bupati memutuskan untuk menyerahkan pekerjaan perbaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan memastikan bahwa jalan tersebut dapat segera digunakan dengan kondisi yang baik. (Adv)