Sangatta – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa sidang III tahun 2023/2024 mengenai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 terpaksa diskors pada Kamis (11/7/2024) karena tidak memenuhi kourum.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa rapat harus diundur karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya mencapai 17 orang dari total 40 anggota, yang belum memenuhi syarat kourum 50%+1 atau 27 orang.
“Berdasarkan tata tertib, persetujuan bersama harus dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota dewan atau 27 orang. Karena tidak memenuhi kourum, maka sidang kami skors,” ujar Joni.
Usai Joni menutup sidang, anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, melakukan interupsi. Agusriansyah merujuk pada Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPRD Kutim mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, keputusan rapat dinyatakan sah jika dihadiri dan ditandatangani oleh minimal 2/3 anggota dewan.
Dalam pasal 4 tata tertib DPRD Kutim juga disebutkan bahwa jika kourum tidak terpenuhi, sidang bisa ditunda hingga dua kali dengan jangka waktu maksimum satu jam. Jika dalam waktu tersebut kourum masih belum tercapai, sidang dapat ditunda hingga tiga hari atau ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Agusriansyah meminta Ketua DPRD untuk menunda proses sidang selama sepuluh menit untuk memastikan kehadiran anggota dewan yang belum hadir. Ia juga menekankan bahwa hari ini adalah tanggal terakhir untuk pengesahan Raperda, dan tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkannya.
“Dalam hal ini, keputusan penyelesaian dapat diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi jika kourum tetap tidak tercapai,” pungkas Agusriansyah. (Adv)