SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 yang membahas Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Senin (24/6/2024).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, rapat ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta 21 anggota DPRD Kutim lainnya. Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Joni menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutim atas upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain yang sah. Menurutnya, peningkatan ini diharapkan dapat membantu merealisasikan berbagai program kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah.

“Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan lain-lain yang sah,” ujar Joni.

Joni juga menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas, manajerial, dan transparansi dalam pelaporan keuangan daerah, memberikan informasi tentang posisi keuangan serta seluruh transaksi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran 2023.

“Laporan keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh pemeritah daerah selama tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa rapat ini digelar berdasarkan amanat dari Tata Tertib DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 pasal 9 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyampaikan tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa saran, masukan, apresiasi, kritik, dorongan, dan motivasi terhadap upaya kinerja yang telah dicapai oleh pemerintah, serta seluruh rencana yang akan datang,” pungkas Joni.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa masukan dari seluruh fraksi di DPRD Kutim dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kutai Timur. (Adv)