SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 yang membahas tindak lanjut permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di ruang rapat sidang paripurna DPRD Kutim pada Kamis (4/7/2024).

Joni menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang diselenggarakan pada tahun 2023, di mana DPRD Kutim memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani konflik yang terjadi antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Pansus tersebut telah bekerja secara intensif dalam mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama berlarut-larut.

“Sebagaimana telah kami sampaikan tadi, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini adalah sebagai kelanjutan dari Rapat Paripurna tahun 2023 yang lalu,” ucap Ketua DPRD Kutim, Joni.

Dalam rapat ini, Pansus menyampaikan Laporan Hasil Kerja (LHK) mereka kepada pimpinan DPRD Kutim. Laporan tersebut mencakup hasil investigasi, mediasi, serta rekomendasi langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan konflik antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Joni menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh Pansus telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga laporan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyelesaian masalah.

“Dengan penyampaian LHK Pansus ini, kita semua berharap permasalahan yang terjadi antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri dapat segera menemukan titik terang,” ujar Joni.

Joni juga mengungkapkan harapannya bahwa dengan adanya laporan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik dapat menemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Dia berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas pertanian dan ekonomi masyarakat setempat.

“Menjadi harapan kita semua agar permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dapat segera diselesaikan,” harapnya.

Dengan berakhirnya rapat ini, DPRD Kutim akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus dan memastikan bahwa semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan berdasarkan hukum yang berlaku. (Adv)