SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima kunjungan masyarakat dari Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, pada Selasa, 2 Juli 2024, di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait dugaan pencemaran sungai oleh aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah tersebut.

Kedatangan masyarakat Desa Pengadan ini disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, yang didampingi oleh anggota DPRD lainnya, yaitu Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan, dan Leni Angriani. Arfan menjelaskan bahwa pertemuan ini seharusnya menjadi bagian dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan sebelumnya, namun sayangnya, rapat tersebut harus ditunda.

“Ini sebenarnya bukan rapat hearing, kita hanya menerima tamu dari Desa Pengadan, Karangan. Rapat hearing kita tunda, karena manajemen dari PT. Indexim Coalindo tidak hadir, namun masyarakat sudah terlanjur datang, jadi kita layani untuk menerima keluhan,” ujar Arfan saat berbicara dengan warga yang hadir.

Meski RDP tertunda, DPRD Kutim tetap mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai. Arfan menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya indikasi pencemaran yang kemungkinan disebabkan oleh aktivitas tambang di Desa Baay, Kecamatan Karangan. Namun, karena pencemaran lingkungan termasuk dalam ranah teknis, hal ini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk menindaklanjutinya.

“Saat ini Dinas LH sudah berproses, katanya lima hari baru bisa keluar hasil laboratorium. Ini akan kita lanjuti, kita akan lakukan pendekatan dengan pihak perusahaan supaya masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi,” jelas Arfan.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kutim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar dinas-dinas terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi masyarakat yang terkena dampak pencemaran.

Arfan berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa masyarakat yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka, termasuk kompensasi yang layak dari perusahaan yang terlibat.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warga Desa Pengadan yang telah lama merasakan dampak negatif dari pencemaran sungai, serta mendorong perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasinya. (Adv)