SANGATTA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di wilayahnya. Dalam perannya sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti merasa perlu memperkuat upaya perlindungan anak dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijaga dengan baik.
“Melihat kasus-kasus yang sudah terjadi di Kutim, tentunya kehadiran LPAI itu sebagai wadah untuk masyarakat, agar mereka menyampaikan banyak hal terkait tentang perlindungan dan hak-hak anak,” ujar Asti saat ditemui, Selasa (02/07/2024).
Asti menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kutim menjadi salah satu tantangan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Banyak kasus yang masih belum terungkap karena sebagian besar korban merasa takut atau tidak tahu bagaimana cara melaporkan kekerasan yang mereka alami. Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau menjadi kendala tambahan dalam menangani dan mencegah kekerasan terhadap anak.
“Tentu kita melihat di Kutim ini sangat banyak kejadian yang sudah terekspos dan bahkan yang belum terekspos. Ini lah yang menjadi PR bagi LPAI Kutim, banyaknya kejadian yang belum tersampaikan kepada dinas terkait maupun kepada LPAI karena mungkin kondisi geografis Kutim yang sangat luas,” terangnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Asti berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai instansi terkait. RDP ini bertujuan untuk menyepakati langkah-langkah konkret dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap anak di Kutim.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami di legislatif akan RDP bersama dengan instansi-instansi terkait untuk menyampaikan satu visi yang sama, yakni tentang bagaimana penanganan terhadap banyaknya kasus yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Asti juga merencanakan untuk melakukan roadshow ke 18 kecamatan di Kutim guna membentuk LPAI di setiap kecamatan. Dengan adanya LPAI di setiap kecamatan, diharapkan dapat tercipta sistem yang jelas untuk menangani kasus kekerasan dan memberikan pendampingan hukum kepada korban secara lebih efektif dan cepat.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan LPAI Kutim dalam melindungi hak-hak anak di daerah tersebut dan memastikan bahwa semua kasus kekerasan, baik yang sudah terungkap maupun yang belum, mendapatkan perhatian dan penanganan yang layak. (Adv)