SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (13/6/2024) untuk membahas Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Nasdem, Ubaldus Badu, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan cerminan hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama tahun 2023. Raperda ini dianggap sebagai upaya penting dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutim mengapresiasi capaian kinerja pengelolaan APBD tahun 2023 yang memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan dan ekonomi masyarakat Kutai Timur,” ungkap Ubaldus Badu saat menyampaikan Pandum di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.

Ubaldus menekankan bahwa Raperda tersebut harus mengikuti ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan, konsisten, dan akuntabel. Ia mengacu pada sejumlah regulasi seperti UU No.17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, Raperda ini memuat informasi mengenai realisasi keuangan untuk tahun anggaran 2023. Fraksi Nasdem menilai bahwa besaran nilai pendapatan dapat menjadi indikasi efisiensi perencanaan serta peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan Asli Daerah merupakan indikator penting dalam menentukan kemandirian suatu daerah,” tutup Ubaldus. (Adv)