Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 135 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, pada Jumat (28/6/2024). Acara ini dipimpin oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut, Arfan menyampaikan apresiasinya terhadap perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ia menilai perubahan aturan ini akan memberi kesempatan lebih bagi para Kades untuk menyelesaikan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat.
“Ya baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para Kades ini bisa terselesaikan,” ujar Arfan.
Arfan mengungkapkan bahwa delapan tahun adalah waktu yang cukup bagi para Kades untuk membawa perubahan dan pembangunan yang signifikan di desa mereka. Dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan hingga 16 tahun jika terpilih lagi, Arfan berharap semua janji politik dapat direalisasikan dengan baik.
“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesailah,” tambahnya.
Namun, Arfan juga menegaskan bahwa jika dalam masa jabatan delapan tahun masih ada Kades yang tidak mampu membawa perubahan atau merealisasikan janji politiknya, maka mereka dapat dianggap tidak bekerja dengan baik.
Meskipun demikian, Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru dikukuhkan akan mampu memenuhi seluruh janji politik mereka dan berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di desa masing-masing. Ia yakin bahwa para Kades di Kutim selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kemajuan desa. (Adv)