Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, akhirnya buka suara soal jumlah gaji anggota DPRD Berau, usai mendapat sorotan dari warganet.

Selasa (20/8/2024) pagi, awak berauterkini.co.id mendapatkan kesempatan untuk berbicara langsung dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Abdurrahman, yang menerangkan pendapatan sebenarnya diterima oleh dewan.

Kepada awak berauterkini.co.id, Abdurrahman, mengatakan, angka pendapatan dewan tidak sama dengan yang diberitakan sebelumnya.

Sebab, banyak mengalami potongan dari angka kotor pendapatan dewan.

“Tidak segitu angka yang mereka (dewan) terima,” jelasnya.

Para wakil rakyat yang hidupnya difasilitasi negara itu, mendapatkan pendapatan bersih dengan nilai keseluruhan paling rendah Rp12 juta, sampai yang tertinggi 32 juta per bulan. Tergantung jabatan yang diemban.

Untuk pendapatan Rp12 juta per bulan itu diterima oleh wakil ketua DPRD Berau. Sementara posisi Ketua Dewan, sebulan menerima Rp14,6 juta. Sementara anggota biasa, rerata bisa mendapatkan Rp33 juta.

“Perbedaan nilai pendapatan dewan ditentukan juga lewat fasilitas negara yang diberikan,”ucapnya.

Untuk ketua dan wakil, mendapatkan fasilitas rumah dan mobil dinas. Sementara anggota, mendapatkan uang tunai dari fasilitas yang tidak sama dengan  jabatan unsur pimpinan.

Ketentuan itu, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62/2023 atau perubahan keempat turunan dari Perda Nomor 6/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Itu aturan terbarunya. Jadi dasar perbup yang digunakan awak media untuk melakukan perhitungan itu sudah tidak berlaku,”terang Abdurrahman.

Berikut rincian pendapatan dewan;

Jabatan Ketua dan Wakil:

  1. Representasi: Rp2.100.000
  2. Tunjangan Keluarga: Rp210.000
  3. Tunjangan Jabatan: Rp3.045.00
  4. Tunjangan Beras: Rp217.260
  5. Uang Paket: Rp210.000
  6. Tunjangan Badan Musyawarah: Rp228.375
  7. Tunjangan Banggar: Rp228.375
  8. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000

Jumlah Potongan (Pajak, JKM, JKK, BPJS, Yarnati dan Partai): Rp6.410.253

Jabatan Anggota

  1. Representasi: Rp1.575.000
  2. Tunjangan Keluarga: Rp157.000
  3. Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
  4. Tunjangan Beras: Rp217.260
  5. Uang Paket: Rp157.000
  6. Tunjangan Badan Musyawarah: Rp91.350
  7. Tunjangan Banggar: Rp91.350
  8. Tunjangan Perumahan: Rp19.000.000
  9. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp14.700.000
  10. Tunjangan Transportasi: Rp14.030.000

Jumlah Potongan: Rp19.864.161

Abdurrahman menerangkan, bahwa sejatinya informasi pendapatan dewan dinilai sebagai informasi yang sensitif. Namun dia tidak menampik bila kebutuhan informasi tersebut bisa dikonsumsi oleh publik lantaran setiap gaji dewan dibiayai oleh pajak rakyat.

“Memang tidak bisa serta-merta dibuka. Harus ada persetujuan dulu dari yang bersangkutan (dewan),” terangnya.

Dia pun mengilhami bahwa pendapatan dewan tak sama bila dirinci melalui aturan yang berlaku.

Saat ditanyakan soal itu, Ditegaskannya, setiap penyaluran biaya kepada dewan berangkat dari rapat dan persetujuan dewan.

“Memang itu kenyataannya yang diterima mereka, mau diapakan lagi,” tegasnya.

Diharapkan, anggota dewan tidak dinilai miring oleh publik. Sebab sejatinya dewan yang akan bekerja pada periode 2024-2029 merupakan perwakilan yang telah diamanahkan lewat proses politik pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024 lalu.

“Kami selalu terbuka kepada rekan-rekan media, hingga masyarakat Berau pada umumnya,”pungkasnya.

Sebelumnya, awak redaksi berauterkini.co.id telah mencoba untuk mengulik pendapatan dewan melalui aturan perundangan yang berlaku dan nilainya setengah dari jumlah total pendapatan dewan setelah dikonfirmasi Setwan Berau.

Dalam proses konfirmasi itu, awak media ini juga telah menceritakan proses pembuatan berita yang tayang pada hari pelantikan dewan tersebut. Hanya saja kala itu tidak ada satupun pintu pemangku kebijakan yang membocorkan informasi kepada awak berauterkini.co.id. (*)