Reporter : Hendra Irawan
|
Editor :

TANJUNG REDEB – Pembangunan Taman Bukit Marittam (TBM) diduga berdiri diatas lahan  Hak Guna Bangunan (HGB) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TBM, Ramadiansyah, menyebut hanya jalan masuk.

Meski begitu, bangunan TBM yang berada di kawasan Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb tersebut tidak akan dibongkar, meskipun hingga sampai saat ini belum ada serah terima.

Kepala UPT Taman dan Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Ramadiansyah, menyebut kendati berada di HGB Perumda, lahan itu tetaplah aset milik Pemkab Berau.

“Kalau untuk bangunannya saya kira tidak masalah. Apalagi, itu Pemda juga yang punya,” jelasnya, Rabu (7/8/2024)

Dijelaskannya, kalaupun ada yang dibongkar, kemungkinan itu hanya jalan masuk saja. Apalagi, jalan masuknya yang curam tentu berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Adapun dari segi bangunan atau fasilitas taman tidak menjadi masalah.

Untuk proyek pembangunan taman tersebut, katanya, pihaknya tidak terlibat secara langsung. Sehingga, secara teknis tidak banyak mengetahui.

“Saya memang tidak terlibat di sana. Itu ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)-nya sendiri. Kemungkinan hanya jalan masuknya saja yang bermasalah. Mungkin jalan masuknya akan diputar melalui belakang,” terangnya.

Apalagi saat ini, Perumda Batiwakkal juga sudah memiliki lahan dan bangunan permenanen. Maka tanah itu dipandang layak untuk digunakan sebagai tempat Taman Bukit Marittam.

“Daripada lahannya terlantar dan malah dikuasai oknum masyarakat, ‘kan lebih baik lahan itu digunakan untuk pembangunan taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH),” paparnya.

Apalagi, sambungnya, di bagian sisi lahan tersebut masih menyisakan konflik dengan warga setempat juga belum selesai.

“Karena pengerjaan proyek pemerintah ini, ‘kan ada batas waktunya. Ya, sudah. Kita lewati dulu. Perlahan konfliknya kita selesaikan. Konflik seperti itu yang kita tidak inginkan dikemudian hari,” jelasnya.

Ramadiansyah juga menyampaikan, saat ini pihaknya juga telah memasukkan anggaran untuk perawatan tanaman dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengurus taman tersebut.

“Kami hanya mengurus tanaman di sana saja. Kalau untuk kerusakan material bangunan belum, karena belum serah terima,” jelasnya.

Terkait penyebab keterlambatan serah terima taman tersebut, menurutnya, hal itu PPK pembangunan taman lebih memahami.

“Kalau itu mungkin bisa langsung saja kepada PPK-nya,” ujarnya menyarankan.  (*)