TANJUNG REDEB – Dua pelaku pencurian HW (19) dan JH (44), yang kerap meresahkan warga Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Biatan dalam sebulan terakhir ini, akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Talisayan, Kabupaten Berau.
Keduanya ditangkap, pada 31 Juli dan 1 Agustus 2024. Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, menjelaskan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Talisayan.
“Sekarang kedua tersangka tengah menjalani proses hukum,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Kedua tersangka, lanjut Didik, bukanlah satu komplotan, namun keduanya beroperasi di seputaran kawasan Talisayan dan Biatan.
Dari hasil penyelidikan, HW sudah beraksi sejak 2019, saat masih duduk di bangku sekolah. Aksinya berakhir di penghujung Juli 2024, usai identitasnya diketahui anggota Polsek Talisayan.
“Tersangka HW ini, menargetkan kos-kosan atau rumah yang sedang kosong, masjid hingga pedagang yang sedang lengah,” urainya.
Adapun barang curian yang didapat HW, seperti tabung gas, salak satu kresek, minuman gelas, rokok, ayam, kelapa, sandal, uang tunai, pakaian, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hingga handphone.
“Total kerugian dari para korban diperkirakan mencapai3 juta rupiah,” ujarnya.
Sedangkan JH, sudah beraksi sejak Februari 2024 hingga Juli 2024. Adapun targetnya adalah rumah yang baru ditempati.
Barang jarahannya adalah, uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian korban mencapai Rp100 juta.
“HW melakukan aksinya di 14 TKP (tempat kejadian perkara) dan JH di 12 TKP. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Biatan dan Talisayan,” beber Didik.
Keduanya melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Sehingga melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)