Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan kemudahan investasi secara terbuka bagi investor melalui komitmen penerapan Online System Submision (OSS), namun kemudahan investasi itu terhalang pajak tinggi

Dimana sistem tersebut telah terintegrasi ke kementerian dan lembaga di level pusat hingga di daerah. Namun penerapan sistem tersebut belum membangkitkan gairah investasi di “Bumi Batiwakkal”, khususnya sektor hiburan.

Kepada awak berauterkini.co.id, Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengungkapkan sejauh ini investasi dunia hiburan seperti karaoke hingga SPA masih baik saja. Namun belum termasuk dalam investasi di sektor hiburan, tempat hiburan malam (THM) hingga bioskop.

Diakui, setiap investor membutuhkan keramahan daerah dalam sektor penyerapan pajak daerah yang saat ini dinilai masih terlalu tinggi.

“Dengan sistem sebenarnya kami sangat welcome saja, kalau soal pajak memang bukan domain kami,” ujarnya.

Kendati demikian, persoalan investasi dan pajak sejatinya merupakan satu kesatuan langkah dalam menumbuhkan ekonomi daerah. Sehingga diperlukan keselarasan antara semangat membangun investasi dengan keramahan pajak di daerah bagi investor.

Karena itu, Nanang menyebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam merumuskan perda khusus yang nantinya dapat meringankan penarikan pajak investasi.

“Saat ini perdanya masih sedang digodok,” ungkapnya.

Dalam penggodokan perda itu, dibutuhkan kajian strategis dalam merumuskan nilai pajak yang diberikan kepada investor, dengan berupaya mencari tahu kebutuhan operasional hingga keuntungan dalam setiap operasi.

Dari nilai itu, akan dicari rumusan angka nilai pajak yang layak untuk diterapkan di Berau.

“Karena memang sama-sama belum tahu nilai kebutuhannya berapa,” katanya.

Selain itu, akan ada kemudahan bagi investor yang menjalankan bisnis di Berau dengan tidak ditarik upeti saat awal beroperasi.

Nanang mengatakan, saat awal investasi tentu investor akan mengeluarkan dana yang besar untuk membangun gedung hingga mendapatkan keuntungan. Sehingga layak bila diberi pembebasan pajak pada tahun pertama operasi.

“Itu lebih fair memang,” ucapnya.

Semangat tersebut diklaim sesuai dengan perjuangan pembukaan keran investasi secara nasional. Daerah pun disebut harus memiliki regulasi khusus investasi untuk menerjemahkan aturan pemerintah pusat tersebut.

“Jadi pajak yang tinggi memang tidak bisa diterapkan. Karena mereka ini juga punya hitungan bisnis, kaitannya dengan keuntungan,” jelasnya. (*)