Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Tidak sedikit pengakuan atau sertifikasi halal dikeluhkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Terkait dengan pemenuhan itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat menyediakan 200 kuota pada tahun ini.

Pelaku UMKM di destinasi andalan “Bumi Batiwakkal” itu lebih banyak yang bergerak di bidang makanan dan minuman dibanding dengan kerajinan tangan. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha di sana belum memiliki sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Camat Pulau Derawan, Samsudin. Menurutnya, di kawasannya hasil laut Pulau Derawan sangat melimpah.

Maka dari itu, pelaku UMKM lebih banyak yang mengolah kekayaan alam itu menjadi olahan produk yang dapat dijadikan oleh-oleh dari hasil laut.

“Saya sudah minta pendampingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk minta bantuan agar memudahkan mendapat sertifikasi halal,” ujarnya.

Dengan memiliki perizinan yang lengkap, tentunya kepercayaan konsumen akan lebih meningkat dan berdampak pada nilai jual yang lebih unggul.

Kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat dan sudah pernah ada sosialisasi yang dilakukan Diskoperindag serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

“Banyak produk makanan khas kami di Kecamatan Pulau Derawan, seperti amplang, kerupuk ikan dan jenis keripik-keripik lainnya,” ungkap Samsudin, belum lama ini.

Namun, permasalahannya selama ini masih ada sebagian yang belum memiliki sertifikasi halal dan izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Meskipun, ada juga yang sudah memiliki izin yang lengkap.

Secara terpisah, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menuturkan tahun ini pihaknya memiliki program untuk memfasilitasi para pelaku usaha di Kabupaten Berau, untuk mendapatkan sertifikasi halal, Merk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).

“Kami punya kuota lebih kurang untuk 200 pelaku usaha tahun ini,” jelas Eva, yang ditemui terpisah di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Masing-masing perizinan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Khusus sertifikasi halal, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Daftar Produk dan Bahan, Proses Produksi, Fotokopi KTP Pemilik Usaha dan KTP Penyelia Halal.

Sedangkan untuk merk HKI, harus Memiliki Surat Permohonan Pendaftaran HKI, File Logo Disertai Deskripsi Merk dan Logo, serta Surat Rekomendasi dari Diskoperindag. Sementara untuk registrasi Siinas, hanya butuh NIB, NPWP dan email yang aktif.

“Kalau semuanya lengkap dan memenuhi persyaratan, dari permohonan sampai penerbitan bisa dilakukan tahun ini semua,” janji Eva. (*)