TANJUNG REDEB – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam catatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Berau menjadi catatan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengingatkan jangan munculkan pilihan ke publik.
Bahkan, dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Berau pada tahun 2024, netralitas ASN menjadi isu strategis pertama dalam pemetaan potensi pelanggaran pada Pilkada tahun ini.
Dalam berita sebelumnya, dikabarkan dengan adanya calon petahana yang maju kembali pada Pilkada tahun ini, berpotensi pada penyelewengan penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana dan mobilisasi ASN yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
Menjawab itu, Sekda Muhammad Said, mengatakan posisi ASN sangat dilematis. Di satu sisi mesti menaati arahan kepala daerah. Sementara di sisi lain harus tunduk patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku.
“Posisinya dilematis memang,” kata Said, saat ditemui belum lama ini.
Kendati demikian, potensi pelanggaran ASN yang sejatinya tetap memiliki hak memilih, dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan pilihan di muka publik.
“Terpenting ‘kan itu. Tidak boleh memunculkan pilihan lewat media apapun itu,” ungkapnya.
Dalam mengambil langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sudah sering melakukan sosialisasi langsung kepada para ASN, baik dalam forum formal maupun saat apel bersama digelar.
Ke depan, pihaknya akan melibatkan kerja lintas lembaga dengan para Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Bawaslu Berau untuk membekali mental para ASN, agar tetap menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.
“Tentu kemitraan kami ini akan terus dipupuk, karena ini sudah menjadi tugas bersama,” ujarnya.
Para ASN diingatkan untuk lebih mawas diri dalam menggunakan perangkat telekomunikasi alias handphone dalam bersosial media.
Sebab, didapati dalam banyak kasus, ASN kerap menunjukkan kebersamaan dengan para pejabat yang berkontestasi saat Pilkada berlangsung.
“Kadang terjebak dalam euphoria tertentu, akhirnya terkena sanksi. Ini yang perlu dihindari,” ujarnya.
Meski hingga saat ini belum ada pasangan calon yang resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), langkah antisipasi tetap harus dilakukan, agar tidak latah saat dimulainya proses penetapan calon hingga masa kampanye.
“Saat ini tidak masalah ASN posting di sosial media dengan para calon kandidat, tapi setelah ditetapkan sebagai calon tetap, itu sudah tidak boleh,” beber Said.
Sebagai catatan, IKP Berau masuk dalam zona kuning alias rawan sedang dengan 4 indikator potensi pelanggaran yang rawan terjadi, mulai money politic hingga potensi polarisasi di tengah masyarakat. (*)