Foto: Pelaku usai ditankap Jatanras Polrea Berau


TANJUNG REDEB,-Jajaran Satreskrim Polres Berau, berhasil meringkus pelaku pembobolan cafe dan toko yang selama ini beraksi di Berau. Pelakunya ternyata warga Kaltara berinisial KW (42) yang tinggal di Jalan Durian III, Tanjung Redeb.seperti laporan masuk ke Polres belakangan ini, ada beberapa kasus pencurian.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil hingga berujung pada penangkapan pelaku. KW terbukti melakukan pencurian barang elektronik di tiga tempat berbeda yakni Toko Colombus, Sunda Plafon, dan Cafe Lain Hati yang seluruh tempat kejadian perkara itu berada di Jalan Durian III, Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Columbus jalan Durian III terkait hilangnya sejumlah alat elektronik yang dijualnya.

“Unit Opsnal Reskrim kemudian melakukan penyelidikan ke TKP untuk mencari petunjuk,” ungkapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti hasil curian yang terdiri dari barang-barang elektronik.

“Pelaku mengaku mencuri barang-barang elektronik itu dengan membobol pintu masuk dengan menggunakan linggis,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 2 unit TV merk Sharp 32 inci, 2 unit Laptop merk Lenovo, 1 unit Laptop merk Asus 1 unit Notebook merk Asus, 1 unit Tab merk Samsung warna hitam,1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit Bor merk Bosch, 1 unit linggis warna orange, 1 buah jas hujan warna biru, 1 buah jaket warna hitam, 1 unit senapan angin beserta tasnya.

“Ada juga barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Polisi KT 5947 GU yang juga kami amankan,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, aksi itu dilakukan dikarenakan tuntutan ekonomi. Pelaku juga berencana hasil curian itu akan dijual. Hanya saja, sebelum menjual barang curiannya, pelaku lebih dulu diamankan petugas.

“Belum ada yang terjual. Dari pengakuan pelaku juga, pada tahun 2006 lalu, dirinya juga pernah dipenjara selama 8 bulan karena kasus penggelapan,” katanya.

Pelaku sendiri kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk diproses lebih jauh. Pelaku juga diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Rengkuh