Foto: Pelaku BD saat diamankan unit PPA polres Berau

TANJUNG REDEB, – Pria berinisial Bd (64) diringkus polisi atas perbuatannya mencabuli 2 orang bocah berusia 5 dan 8 tahun. Aksinya tersebut tidak terlepas dari kebiasaannya menonton film porno. Bd diamankan polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban. 

Aksi itu dilakukannya pada 22 dan 23 Maret 2022 lalu. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong yang dijaga tersangka di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelas Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra didampingi Kanit PPA Ipda Wigrha Mustika Rahma, Selasa (12/4/2022)

Pelaku mengakui sering menonton video porno  menggunakan handphone miliknya. Bahkan di hadapan petugas, Bd mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya terhadap korban. ia merasa puas bisa memegang kemaluan atau bagian sensitif korbannya.

“Aksi itu dilakukan pelaku sudah dua kali kepada korbannya. Di hari kedua, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 10 ribu,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi pelaku kepada ibunya.  Awal terendusnya perbuatan pelaku Rabu (24/3/2022) pukul 16.30 Wita,2 korban sedang bermain di depan rumah.Tidak lama, datang pelaku membuka pintu rumah yang kosong tersebut.

Kedua bocah itu kemudian ikut masuk. Saat berada di dapur, pelaku memanggil seorang korban, memangkunya dan mulai beraksi menggerayangi korban.Tersangka juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

“Tidak lama kemudian KNJ mengelak dan pergi dari pangkuan tersangka. Tersangka kemudian memanggul korban lainnya. Bahkan, tersangka juga sempat membuka celana korban. dan menggesekkan kemaluannya ke bagian tubuh korban bagian belakang,” jelasnya.

Usai beraksi di rumah kosong itu, tersangka dan dua korban tersebut kemudian keluar dari rumah kosong itu. Bahkan, tersangka juga sempat memberi uang sebesar Rp 10 ribu kepada kepada korban KNJ saat masih berada di tangga rumah itu.

Disaat yang sama, kata Ferry, ibu korban yang melihat KNJ diberi uang, marah dan meminta anaknya supaya itu menolak pemberian dari tersangka. Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada korban NNS untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi sata dirinya bersama tersangka di rumah kosong.

“Orang tuanya yang tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh