Foto: Wakil ketua 1 DPRD Berau Syarifatul Sadiah
TANJUNG REDEB,– Penyesuaian tarif air bersih di Perumda air MInum Batiwakkal bakal dipertimbangkan. Menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022. Tindak lanjut dari SK tersebut, jajaran direksi Perumda bakal melakukan pembahasan kenaikan tarif.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah jika memang akan ada penyesuaian tarif air bersih, agar tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu membebani pelanggan. Namun harapan terbesar agar tidak terburu-buru menaikan tarif tersebut. Dengan pertimbangan melihat kondisi ekonomi saat ini yang belum pulih akibat pandemi. Terlebih dihantam dengan kenaikan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat.
“Tarif kan harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, kalau selama ini tarif yang sudah ditetapkan seperti itu dan Perumda tidak rugi ya kenapa harus dinaikan,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti adanya wacana penyesuaian, pihaknya menganggap perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Perumda Batiwakkal untuk melihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut dengan tarif yang ada saat ini.
“Kalau bisa nanti saja menunggu ekonomi stabil, karena menaikan harga ini kan pastinya perlu ada pembicaraan internal dan juga konsultasi dengan Bupati sebagai kuasa pemilik modal,” jelasnya.
Jika dirasa masih mampu, tidak perlu untuk mengikuti ambang batas yang di SK kan Gubernur. Terpenting pertimbangan juga harus melihat berapa besaran laba yang dapat disetor ke Pemkab Berau.
“Sejauh masih ada Laba, masih bisa cukup untuk biaya operasional, ya saya rasa pertimbangkan menaikkan itu tidak begitu perlu untuk sekarang,” tutupnya.
Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menuturkan, tarif yang saat ini ditetapkan sesuai dengan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2011 yakni Rp 4.704 per meter kubik.
Sementara tarif yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim tersebut, untuk batas bawah naik menjadi Rp 5.578 per meter kubik. Sementara batas atas yakni Rp 13.649 per meter kubik.
Menurutnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal dengan Bupati Berau selalu Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan bersama pihak terkait.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan pembahasan. Nanti kami juga akan minta saran dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam 11 tahun terakhir, belum ada penyesuaian tarif pelayanan air minum. Ia menambahkan, harga Rp 4.704 per meter kubik merupakan tarif yang cukup rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain di Kalimantan Timur.(*)
Editor: Rengkuh