Foto: Pelaku dan Barang Bukti yang diamakan polisi

TANJUNG REDEB,- Kendati telah banyak warga yang tertangkap akibat penyalahgunaan narkotika, namun nyatanya tak membuat aktivitas haram itu berhenti. Terbaru, seorang wanita muda berusia 20 tahun berisial (PW), diamankan di jajaran Satreskoba Polres Berau, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 01.30 Wita, di Kelurahan Sambaliung.

Dari tangan wanita itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 37,52 gram. Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menyampaikan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk dimintai keterangan.

“Hanya PW yang diamankan. Saat ini masih proses pemeriksaan, sekaligus menyelediki asal usul narkoba yang didapatkannya,” katanya,Jumat (01/04/2022)

Diterangkannya, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, diawali adanya laporan masyarakat sesaat sebelum penangkapan. Dari laporan itu, personelnya langsung menuju ke lokasi dengan melakukan penyeledikan. 

Setelah kurang lebih 30 menit melakukan penyeledikan di Kelurahan Sambaliung, tepatnya di Jalan Akasia RT 01,  pelaku dapat teridentifikasi. Apalagi, di wilayah itu juga, kerap terjadi transaksi narkoba.

“Ada salah satu rumah yang kami curigai. Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah itu ada PW. Saat dilakukan penggeledahan, PW ternyata memiliki 8 poket besar yang diduga sabu-sabu dengan berat 37.52 gram. Dia ini diduga sebagai pengedar,” jelasnya.

Setelah meringkus PW berikut barang buktinya, jajaran Satresnarkoba selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres Berau.

Selain mengamankan barang bukti 8 poket sabu, polisi juga mengamankan beberapa bukti lainnya. Seperti, 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus pelastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.

“Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan apapun. Dan koperatif menjawab semua pertanyaan petugas,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.

Dirinya berpesan kepada masyarakat, jangan mendekati narkoba, apapun jenisnya. Sebab ditegaskannya, aparat kepolisian tegas kepada siapa saja yang masih nekat mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Berau.

“Sudah sering kali kami sampaikan, sudahlah, jangan berani mencoba-coba narkoba kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Kami akan tegas menindaknya, siapapun itu,” pungkasnya.

Editor: Rengkuh