Foto: Ilustrasi THM
TANJUNG REDEB, – Selama bulan suci ramadan, pelaku usaha hiburan malam dipastikan tidak boleh beroperasi. Larangan itu bertujuan agar masyarakat muslim di Kabupaten Berau, dapat menjalankan ibadahnya dengan lancar dan kondusif.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani akan secara berkala melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) menjelang dan sesudah bulan Ramadan.
“Untuk saat ini kami sudah giatkan pengamanan, untuk bulan Ramadan yang sebentar lagi tiba. Kami ingin suasana Ramadan di Berau, khususnya Tanjung Redeb dan sekitarnya aman dan nyaman,” ungkapnya, kemarin.
“Bukan cuman THM peredaran minuman keras (Miras) juga akan kami monitoring. Kalau ada yang jual miras kami tindak,” tambahnya
Pengawasan sendiri nantinya, akan menyasar beberapa lokasi yang dinilai marak terjadi peredaran miras, maupun kegiatan seks komersial. Terutama di Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa titik lainnya yang rentan terhadap peredaran miras.
Bahkan, kalau perlu kata dia, semua THM yang ada di Berau tutup sementara untuk menghormati bulan Ramadan.
“Kami mengingatkan, jangan sampai Ramadan itu masih ada hiburan malam yang menyalahi aturan. Lebih baik lagi, kami menyarankan agar THM selama Ramadan ditutup, atau dibatasi,” katanya.
Ditegaskan mantan Camat Gunung Tabur ini, jika ada pengelola THM yang beroperasi menyalahi aturan akan dilakukan penindakan. Bahkan, akan dilakukan penertiban.
Satpol PP kata dia, akan segera membentuk tim gabungan bersama TNI-POLRI serta aparat terkait lainnya untuk melakukan operasi secara berkala. Untuk memastikan di setiap THM atau tempat-tempat rawan lainnya, tidak ada peredaran miras, dan kegiatan seks komersial.
“Sesegara mungkin akan kami bentuk. Beberapa minggu terakhir ini, kami juga sudah melakukan pengawasan, sebab puasa tinggal menghitung hari lagi,” jelasnya.
Terkait oknum pengelola, yang menyalahi aturan, seperti buka secara diam-diam dan beroperasi pada siang hari akan dilakukan penindakan. Namun, kata dia sebelum ditindak, akan diberikan tegura pertama. Tetapi, jika masih melakukan untuk kesekian kalinyaakan dikenakan sanksi tegas.
“Yang jelas, kami tidak bisa bergerak sendiri dalam penertiban miras dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya, tanpa bantuan dan dukungan masyarakat Berau. Serta, aparat keamanan terkait baik itu dari unsur TNI-Polri,” pungkasnya.
Editor: Rengkuh