TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, mulai memberlakukan program verfikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan hanya dalam 2 hari pengurusan berkas.
Inovasi layanan ini termasuk anyar. Sebab, biasanya pengurusan BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Serfikat Lengkap (PTSL), memakan waktu hingga 2 pekan hari kerja.
Menurut Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah, langkah tersebut diambil untuk mengefektifkan proses pengurusan BPHTB PTSL.
“Kalau bisa singkat, mengapa harus lama,” ungkap Djupi, ditemui di kantornya Jalan APT Pranoto, Komplek Kantor Bupati Berau, Jumat (19/7/2024) pagi.
Disebutnya, pemangkasan waktu pengurusan BPHTB PTSL, akan sangat berpengaruh terhadap penilaian tim dalam menentukan nilai BPHTB jual beli.
“Kalau waktunya dipangkas, harganya pasti tidak akan tinggi,” ungkapnya.
Dalam penerapannya, BPHTB PTSL dengan berkas lengkap akan selesai dalam 2 hari. Bila tidak, ditambah kegiatan peninjauan lapangan, dipastikan selesai dalam 4 hari.
“Itu dari sisi pelayanan kami,” ujarnya.
Ihwal penentuan nilai BPHTB, akan diberikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dari itu, pengukuran nilainya akan berdasarkan saat jual beli tanah berlangsung.
Namun bila proses akad jual beli telah berlangsung lama, maka tim akan mengukur nilai tersebut berdasarkan nilai ril di lapangan.
Proses tersebut telah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Perda Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tentu akan dinilai dari nilai perolehan, undang-undang mengatur itu,” tegas.
Pihaknya berharap, dalam program pengurusan BPHTB PTSL ini, setiap warga Berau diharapkan dapat memanfaatkan langkah tersebut.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk kepentingan bersama,” pintanya. (*)