Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Pemasangan deliniator atau patok jalan di depan site tambang batubara PT Supra Bara Energi (SBE), kawasan Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, sebagai bagian dari upaya keselamatan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marewangeng, mengatakan pada prinsipnya pemasangan patok jalan tersebut digunakan untuk meningkatkan keamanan di jalan raya.

Langkah itu, merupakan standar keamanan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Itu dipasang untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan, ya,” ujar Andi Ewang, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu, Kasi LLAJ Disbub Berau, Frisco, menerangkan sejatinya jalan tersebut merupakan jalan yang dibangun oleh pemerintah pusat.

Sehingga kebijakan pemasangan deliniator, berada pada kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kendati demikian, menurutnya, pemasangan patok tersebut dapat dilakukan oleh pihak perusahaan sedari awal operasi.

“Seharusnya memang dari lama sudah dipasang itu,” ujarnya.

Langkah tersebut juga sejatinya dapat dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk lalu lintas kendaraan tambang alias crossing jalan.

Pemasangan alat tersebut, sebagai penanda bahwa tidak boleh ada aktivitas selain pertambangan di kawasan tersebut.

“Saya fikir ini sudah instruksi dari pusat. Pasti diminta untuk melakukan hal yang sama,” katanya.

Selain itu, Direktur Legal PT SBE, Tri Agus Heru, menyampaikan bahwa pemasangan deliniator tersebut merupakan langkah yang dilakukan perusahaan setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat hingga daerah.

“Kami diizinkan untuk pemasangan deliniator itu. Kami sudah juga konsultasi dengan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Berau,” ungkapnya.

Pihak perusahaan juga meminta pengertian para pengguna jalan yang biasanya berhenti di lokasi tersebut. Sebab, langkah itu dinilai sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan bersama.

“Jadi ini mohon dimengerti,” pintanya.

Tri mengimbau, kepada setiap pengguna jalan agar tetap memantau rambu-rambu yang dipasang pihak perusahaan, supaya tidak terjadi kecelakaan yang merugikan korban.

Saat hendak istirahat, sudah seharusnya para sopir kendaraan roda 2 hingga truk besar untuk mencari lokasi yang lebih aman dari bahaya kecelakaan.

“Karena dalam pantauan tim keamanan kami, kalau tempat itu sering dipenuhi kendaraan. Sopir istirahat saat malam hari. Maka itu, kami pasang patok jalan,” jelasnya.

Menurut Tri, area tersebut merupakan kawasan yang harus bersih dari bangunan dan kendaraan parkir. Sebab, berpotensi untuk menghalangi pandangan pengguna jalan saat melintas.

“Makanya, di lintasan itu tidak ada bangunan besar yang berdiri. Apalagi parkir di bahu jalan,” katanya. (*)