Foto: Bupati Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis Komitmen untuk menyediakan RS Tipe B di Kabupaten Berau selama Kepemimpinanya.

TANJUNG REDEB – Pelan tapi pasti, progres pembangunan rumah sakit tipe B di lahan eks Inhutani mulai terlihat. Tahap awal proses Inventarisasi lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe B telah selesai. 

Kini lahan 10 hektar tersebut kini telah diusulkan SK nya ke Gubernur Kaltim, untuk segera ditetapkan. Kemudian proses pergantian tanam tumbuh milik masyarakat yang akan dilakukan secara kerohiman yang ditawarkan Pemkab Berau, juga sudah disepakati. 

“Dari pertemuan terakhir, masyarakat pemilik tanam tumbuh di sana juga setuju dengan tawaran pemerintah daerah, yg saat itu difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Berau,” ungkap Kepala BPKAD Berau, Sarpransyah, Kamis (17/3/2022) kemarin.

Ia juga menerangkan, pergantian secara kerohiman tersebut merupakan sesuatu yang umum dilakukan oleh setiap pemerintah daerah di berbagai kabupaten/kota yang asetnya ditinggali masyarakat. 

Peristiwa ini juga pernah terjadi di kota Samarinda ketika hendak menyelesaikan masalah di Karang Gumus, Gor Segiri, dan tempat lainnya. 

Apalagi masyarakat yang berada di sekitar lahan yang akan dibangun rumah sakit itu juga tidak memiliki legalitas berupa surat kepemilikan. Kalaupun ada, pemerintah akan melakukan pembebasan sesuai aturan.

“Mereka tidak ada yang memiliki usai dilakukan inventarisasi dan verifikasi. 

Dan mereka juga siap direlokasi ketika saatnya tiba, atau ketika pemerintah mulai melakukan pembangunan perdana rumah sakit tipe B,” jelasnya. 

Hanya saja, dari lahan 10 hektar yang akan digunakan tersebut, proses pergantian tidak berlaku pada bangunan rumah atau bangunan lainnya milik warga.

“Jadi 10 hektar itu hanya tambuh saja. Tetapi kalaupun nantinya ada bangunan rumah, mekanismenya tetap melalui kerohiman tadi. Jadi itu sudah ada kata kesepakatan pemerintah dan masyarakat yang dituangkan ke dalam surat pernyataan setuju,” ungkapnya. 

Dalam prosesnya,  tim yang terlibat dalam melakukannya inventarisasi lahan untuk pembangunan rumah sakit serta melakukannya mediasi dengan masyarakat setempat selain Pemkab Berau, juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Betau. 

Ketika ditanya mengenai besaran uang kerohiman yang akan diberikan, pihaknya mengaku masih belum bisa memberikan berapa kisarannya. Yang jelas kata dia, berdasarkan pertemuan terakhir antara pemkab Berau yang difasilitasi oleh pihak kejaksaan, masyarakat yang memiliki tanam tumbuh di sana semua sudah sepakat. Itu juga sudah diperkuat dengan surat pernyatan setuju.

“Gambaran berapa nominalnya itu belum. Karena untuk menentukan itu, harus menggunakan aprisial. Yang jelas mereka sudah setuju dengan tawaran yang diberikan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Editor: Rengkuh