TANJUNG REDEB-Pemerintah Kabupaten Berau tidak main-main melakukan pengawasan terhadap potensi terumbu karang di Laut Maratua. Hal itu dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019.
Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan bahwa perda itu mengatur perlindungan ikan hiu, pari manta, jenis ikan tertentu, dan terumbu karang. Selama ini, daftar yang dilindungi tersebut berdasar kajian empiris, mengalami penurunan drastis dalam hal kualitas dan kuantitas dikarenakan aktivitas perburuan.
Adapun 10 jenis terumbu karang dilindungi dalam perda tersebut meliputi acropora cervicurnus, arcopora elegantula, arcopora micropthalma, dan acropora millepora. Selain itu acropora humilis, acropora hyacinthus, acropora grandis, montipora aquituberculata, sidesratra sedereal, serta monitpora danae. “Itu disebutkan jelas dalam Perda Pasal 10,” ujar Tenteram Rahayu, Rabu, 16 Juni 2021.
Perda tersebut dibuat berdasarkan pelaksanaan lampiran K dan lampiran Y Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Kawasan Sulu Sulawesi Marine Ecoregian (SSME) dan Segitiga Karang Dunia. Beleid yang diperuntukkan daerah dengan tingkat keanekaragaman hayati cukup tinggi namun memiliki populasi per jenis yang cukup rendah sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan.
Perda dibentuk untuk mempertahankan keanekaragaman jenis ikan dan/atau biota laut. Juga memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem laut; memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan; serta menjaga dan melindungi objek wisata bawah laut yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Selain terumbu karang, perda tersebut juga mengatur perlindungan whale shark, grey reef shark, nurse shark, whitetip reef shark, dan hiu tokek. “Sementara untuk jenis pari manta ada dua jenis. Yakni, reef manta ray dan manta alfredi,” katanya.
Adapun untuk jenis ikan hias yang dilindungi terdapat 27 ekor. Meliputi rock beauty, queen anglefish, regal angelfish, emperor angelfish, cherubfish, keyhole anglefish, dan lemonpeel angelfish. Selain itu vegabond bautterflyfish, hawaiian bisletooth, big longnose butterflyfish, panda butterflyfish, mppish idol, dan lain-lain.
“Banyak masih jenis-jenisnya. Dan itu semua disebutkan di dalam Perda. Seperti ikan dugong, kima raksasa, lumba-lumba, paus hingga penyu hijau dan penyu sisik,” ungkapnya.
Perda tersebut juga menyebutkan ketentuan pidana bagi para pelanggarnya. Tertuang dalam pasal 17 dan 18. “Ada pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tegasnya. (*/cld)
Editor :Bobby Lalowang